JAKARTA, BisnisMarket.com - Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang melibatkan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, kembali mencuri perhatian publik. Setelah penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yaqut secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini diambil sebagai bentuk keberatan terhadap penetapan status tersangka yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum.

Namun, langkah Yaqut ini bukan tanpa kontroversi. Banyak pihak yang bertanya-tanya, apa sebenarnya yang mendasari keberatan mantan Menag tersebut dan apa dampaknya terhadap proses hukum yang sedang berjalan?

Kasus yang Mengguncang Dunia Haji Indonesia

Kasus ini bermula dari penyidikan KPK pada Agustus 2025 lalu. Dalam pengumumannya, KPK menyatakan telah menghitung kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan menahan tiga orang terkait kasus tersebut, termasuk Yaqut Cholil Qoumas. Kasus ini mencuat ke publik setelah adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Menurut KPK, terdapat kejanggalan dalam pembagian kuota, yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Pembagian kuota 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, misalnya, dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Padahal, aturan tersebut menyebutkan bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya delapan persen dari total kuota.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menyebutkan bahwa 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam praktik korupsi tersebut. Selain itu, adanya dugaan penggelembungan biaya dan penyalahgunaan kuota menimbulkan kecurigaan terhadap integritas pejabat di Kementerian Agama saat itu.

Yaqut Ajukan Praperadilan, Menunggu Putusan Hakim

Mengutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Yaqut mendaftarkan permohonan praperadilan pada Selasa, 10 Februari 2026, dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Ia menilai bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan menuntut keadilan serta kejelasan hukum. Sidang perdana dijadwalkan pada 24 Februari 2026, dan proses ini menjadi perhatian publik yang lebih luas.

Yaqut sendiri melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan hak-haknya dan untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan. “Kami percaya bahwa proses ini akan membuka tabir kebenaran dan keadilan,” ujar pengacara Yaqut dilansir dari Kompas.com diakses pada (13/3).