BISNISMARKET.COM - Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, di bawah naungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK), berhasil mengungkap sebuah modus baru dalam perdagangan satwa liar dilindungi. Tindakan ini dilakukan dengan memanfaatkan jasa pengiriman daring yang semakin populer.
Penyidik dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan seorang individu berinisial RA, berusia 22 tahun, sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dengan kasus pengangkutan satwa liar yang dilindungi undang-undang.
Penangkapan dan pengungkapan kasus ini terjadi di Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara. Lokasi ini menjadi titik krusial dalam rantai peredaran satwa ilegal tersebut.
Dalam operasi penegakan hukum tersebut, penyidik berhasil mengamankan seekor satwa dilindungi. Hewan yang diamankan adalah seekor siamang betina yang diperkirakan berusia sekitar satu tahun.
Kondisi siamang saat diamankan dilaporkan dalam keadaan hidup. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk menjaga kelangsungan hidup satwa tersebut meskipun dalam proses pengiriman ilegal.
Siamang tersebut ditemukan sedang dalam proses pengiriman menggunakan layanan pengantaran daring atau ojek online. Modus ini menunjukkan bagaimana teknologi modern dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
"Kami menetapkan RA (22) sebagai tersangka dalam perkara pengangkutan satwa liar dilindungi di Kota Binjai, Sumatera Utara," ujar seorang juru bicara Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera.
"Penyidik mengamankan seekor siamang (Symphalangus syndactylus) betina berumur sekitar satu tahun dalam keadaan hidup yang dikirim menggunakan layanan pengantaran daring," tambahnya.
Dikutip dari INFOTREN.ID, pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata adanya jaringan perdagangan satwa liar yang terus berupaya mencari celah baru untuk melancarkan aksinya.