BISNIS MARKET - Konflik tanah ratusan hektare di dua desa di Kabupaten Bogor berakar dari transaksi empat dekade silam. Lee Chin Kiat alias Lee Darmawan Kertarahardja Haryanto, Direktur Bank Perkembangan Asia, disebut sebagai pemberi pinjaman kepada Haji Madrawi pada tahun 1983.

Haji Madrawi kala itu menjabat sebagai Direktur PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu. Tanah di Desa Sukaharja dan Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, kemudian dijadikan jaminan utang yang kelak terseret dalam kasus BLBI.

Putusan banding perkara perdata Nomor 805/PDT/2022/PT DKI mengungkap perusahaan pengendali lahan adalah PT Peternakan dan Perkebunan Gunung Batu Makmur. Dalam kepengurusannya tercatat H Madrawi sebagai direktur utama yang merupakan orang dekat Lee Chin Kiat.

Akta pendirian PT tersebut tidak pernah didaftarkan ke Departemen Kehakiman sehingga statusnya tidak sah sebagai badan hukum. Pada 2020, penggugat mendirikan PT baru dengan nama sama yang telah disahkan Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam petitum gugatannya, penggugat meminta pembatalan lelang tanah desa yang dijadikan jaminan utang. Majelis hakim menegaskan perusahaan lama berbeda dengan PT baru baik dari sisi manajemen maupun keuangan.

Kasus ini membuat ribuan warga di kedua desa resah kehilangan hak atas tanah turun-temurun. Mereka menolak tanah yang dihuni puluhan tahun terkena imbas transaksi utang piutang era 1980-an.

Sengketa tanah warisan era BLBI ini kembali menunjukkan kompleksnya penyelesaian aset bermasalah di Indonesia. Nasib ribuan warga kini bergantung pada proses hukum yang sedang berjalan.

Sumber: beritasatu