BISNISMARKET.COM - Mantan pesinetron kondang, Ammar Zoni, kembali menjadi sorotan publik setelah menjalani sidang pembacaan tuntutan terkait kasus kepemilikan narkoba yang menjeratnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan pidana yang cukup berat bagi sang artis.
Tuntutan pidana yang dijatuhkan oleh jaksa mencapai sembilan tahun penjara bagi Ammar Zoni. Vonis ini dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026).
Kasus ini menarik perhatian khusus karena ini bukan kali pertama Ammar Zoni berurusan dengan hukum terkait barang haram tersebut. Jaksa menekankan faktor pemberat yang signifikan dalam pertimbangan tuntutan yang diajukan.
Sidang tuntutan tersebut tidak hanya dihadiri oleh Ammar Zoni, tetapi juga melibatkan lima terdakwa lain yang terlibat dalam jaringan peredaran yang sama. Kelima terdakwa tersebut adalah Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, serta Muhammad Rivaldi.
Salah satu poin utama yang memberatkan tuntutan terhadap Ammar Zoni adalah sikapnya selama persidangan berlangsung. Jaksa menilai bahwa Ammar Zoni tidak menunjukkan penyesalan atau mengakui perbuatannya secara terbuka.
Selain itu, perilaku terdakwa selama proses persidangan juga menjadi pertimbangan serius bagi majelis hakim. Jaksa mengungkapkan adanya indikasi bahwa Ammar Zoni telah memberikan keterangan yang tidak konsisten.
"Ammar Zoni disebut jaksa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," sebagaimana disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam pembacaan tuntutan.
Faktor pemberat lainnya yang ditekankan adalah fakta bahwa ini merupakan kali ketiga sang artis terjerat kasus narkotika, mengindikasikan residivisme yang tinggi. Hal ini menjadi dasar kuat bagi jaksa untuk menuntut hukuman maksimal.
Sidang yang berlangsung di PN Jakarta Pusat ini menjadi penentu langkah hukum selanjutnya bagi Ammar Zoni setelah proses pembuktian selesai dilakukan. Para terdakwa kini menanti keputusan hakim atas tuntutan yang telah dibacakan oleh jaksa.