JAKARTA, BISNISMARKET.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan kebijakan pengembalian bea (refund) bagi pelanggan yang terdampak pembatalan maupun keterlambatan perjalanan kereta api akibat insiden operasional di Stasiun Bekasi Timur

Penumpang tidak perlu datang ke loket stasiun karena proses pembatalan tiket dapat dilakukan secara jarak jauh melalui layanan Call Center 121 maupun fitur bantuan di aplikasi Access by KAI.

Kebijakan ini diberlakukan menyusul terganggunya sejumlah perjalanan kereta api pada 27–28 April 2026, termasuk pembatalan beberapa KA jarak jauh dari dan menuju Jakarta.

KAI memastikan pelanggan berhak memperoleh pengembalian dana sebesar 100 persen di luar bea pesan. Refund berlaku bagi penumpang dengan jadwal keberangkatan tanggal 27 dan 28 April 2026 yang membatalkan perjalanan akibat keterlambatan, penundaan, atau pembatalan kereta.

Cara Refund Tiket KA Tanpa ke Loket

Penumpang bisa mengajukan pembatalan tiket tanpa datang ke stasiun melalui langkah berikut:

1. Hubungi Call Center 121

   - Telepon melalui 121 atau (021) 121.

   - Bisa juga melalui fitur bantuan pada aplikasi Access by KAI (VoIP).