BISNISMARKET.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan kepastian penting bagi konsumen listrik di Indonesia mengenai tarif energi. Keputusan ini diambil untuk melindungi daya beli masyarakat di awal tahun 2026.
Secara spesifik, tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi dipastikan tidak akan mengalami kenaikan selama periode Triwulan I (Januari-Maret) tahun 2026 mendatang. Keputusan ini diambil meski terjadi peningkatan ketidakpastian dalam pasokan energi global serta kenaikan harga minyak mentah dunia.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa tidak ada perubahan tarif yang akan diberlakukan untuk triwulan pertama ini. Keputusan ini tetap berlaku meskipun harga komoditas energi telah menunjukkan tren kenaikan signifikan belakangan ini.
"Sementara kan semua ini sudah ada pengumuman kalau sampai triwulan 1 ini gak ada perubahan. Meskipun harga-harga sudah naik," kata Tri Winarno saat ditemui di Kementerian ESDM, dikutip Rabu (11/3/2026).
Kebijakan penetapan tarif listrik ini merujuk pada landasan hukum yang telah ditetapkan sebelumnya. Pelaksanaan tarif mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Menurut penjelasan Tri Winarno, regulasi tersebut mengatur bahwa penyesuaian tarif untuk pelanggan non-subsidi dievaluasi setiap tiga bulan sekali. Evaluasi ini mempertimbangkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro penting, termasuk nilai tukar mata uang, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
"Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," ujar Tri Winarno dalam keterangan tertulis, dilansir dari CNBC Indonesia, dikutip Jumat (20/2/2026).
Lebih lanjut, Tri Winarno menegaskan bahwa tarif listrik bagi 25 golongan pelanggan lainnya juga tidak akan berubah, dengan skema subsidi listrik tetap dipertahankan oleh Pemerintah. Kebijakan menahan tarif ini merupakan bagian dari upaya strategis Pemerintah dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Langkah ini juga bertujuan memberikan kepastian bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelaku usaha, memasuki semester awal tahun 2026. Pemerintah berkomitmen penuh menjaga keterjangkauan tarif listrik sekaligus menjamin keberlanjutan penyediaan tenaga listrik secara nasional.