JAKARTA, BISNISMARKET.COM - Nama Ahmad Syah Farhan mendadak menjadi perhatian publik setelah dirinya dilaporkan ratusan calon jemaah umrah ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang yang menyeret perusahaan perjalanan ibadah yang dipimpinnya, Hanania Travel

Ahmad Syah Farhan diketahui merupakan Direktur Utama PT Hanania atau Hanania Travel, biro perjalanan umrah dan haji yang selama beberapa tahun terakhir cukup dikenal di kalangan masyarakat Indonesia.

Sebelum kasus ini mencuat, Hanania Travel dikenal menawarkan berbagai paket perjalanan umrah dengan harga yang kompetitif serta sejumlah fasilitas tambahan yang menarik perhatian calon jemaah. 

Reputasi perusahaan juga dibangun melalui promosi masif di media sosial, kerja sama dengan influencer, serta rekomendasi dari mulut ke mulut para jemaah yang pernah menggunakan jasanya. Faktor tersebut membuat banyak masyarakat percaya dan memilih Hanania Travel sebagai penyelenggara perjalanan ibadah mereka.

Namun, kepercayaan itu mulai runtuh ketika sejumlah calon jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan tidak kunjung diberangkatkan sesuai jadwal. Keluhan pertama muncul dari jemaah yang dijadwalkan berangkat pada Maret 2026 atau bertepatan dengan periode Syawal. 

Seiring berjalannya waktu, keberangkatan yang dijanjikan pada Juni hingga Agustus 2026 juga mengalami ketidakjelasan. Para jemaah mengaku telah melakukan pelunasan, tetapi tidak memperoleh kepastian terkait tiket, hotel, maupun dokumen perjalanan lainnya.

Dalam pertemuan dengan para korban yang kemudian berujung pada pelaporan ke polisi, Ahmad Syah Farhan disebut mengakui adanya masalah manajemen dan keuangan di internal perusahaan. 

Menurut keterangan sejumlah jemaah yang hadir dalam mediasi, Farhan mengungkap bahwa persoalan finansial sebenarnya telah terjadi sejak tahun 2025. 

Saat itu, perusahaan mengalami kesulitan keuangan, tetapi tetap membuka pendaftaran jemaah baru untuk keberangkatan tahun 2026 dengan harapan pemasukan dari calon jemaah baru dapat menutupi kewajiban yang belum terselesaikan sebelumnya.