JAKARTA, BisnisMarket.com - Suasana ruang sidang yang biasanya berjalan formal dan tertib mendadak berubah tegang. Emosi meletup, suara meninggi, dan perhatian publik pun tersedot pada satu perkara yang terus berkembang: kasus pengadaan Chromebook di lingkungan pendidikan nasional.

Ketegangan tersebut mencuat ketika pengacara terdakwa terlibat adu argumen sengit dengan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Perdebatan itu bukan sekadar perbedaan pendapat teknis, tetapi menyentuh aspek fundamental terkait tanggung jawab kebijakan dan pengambilan keputusan dalam proyek bernilai besar.

Sidang Berubah Memanas

Suasana sidang masalah dugaan korupsi kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2026), mendadak memanas dilansir dari Kompas.com. Ketegangan terjadi ketika kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Dodi Abdulkadir, meluapkan emosinya kepada Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekaligus Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara, Dedy Nurmawan Susilo. Emosi pengacara ini dipicu oleh dugaan dokumen rekomendasi tim asesmen yang tidak dipertimbangkan dalam perhitungan kerugian negara.

Perdebatan Sengit soal Rekomendasi Tim Asesmen

Pemicu utama kemarahan Dodi adalah tidak dipertimbangkannya dokumen atau rekomendasi dari tim PAUDasmen terkait pengadaan Chromebook dalam perhitungan kerugian negara oleh BPKP. Dodi mempersoalkan mengapa rekomendasi yang menyebutkan kebutuhan pengadaan laptop untuk sekolah adalah 1 laptop Windows dan 15 laptop Chromebook tidak diakomodir. "Kalau mau dihukum Nadiem, hukum saja sekarang, enggak usah sidang, enggak apa-apa. Hukum saja langsung!” seru Dodi dengan nada tinggi, menunjukkan kekecewaannya atas proses yang berjalan.

Dedy Nurmawan Susilo, selaku auditor BPKP, menjelaskan bahwa rekomendasi dari tim yang melibatkan mantan Direktur SMP pada Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek, Poppy Dewi Puspitawati, tidak dapat berdiri sendiri dan tidak dimasukkan dalam perhitungan kerugian negara. Sementara itu, data yang digunakan BPKP bersumber langsung dari produsen, hasil penyidikan kejaksaan, serta keterangan dari para pihak terkait.

Jaksa Keberatan, Hakim Turun Tangan

Situasi semakin memanas ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan keberatan atas pertanyaan kubu Nadiem, bahkan menyebut pengacara bertindak curang. "Izin Yang Mulia, saya minta ahli menjelaskan membaca dokumen itu jangan ini, karena di awal dokumen itu ada arahan dari Pak Hamid Muhammad. Kita jangan curang pengacara dalam sidang!” tegas Jaksa Roy Riady. Perdebatan yang kian memanas ini akhirnya membuat Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, turun tangan untuk menengahi. "Saya kendalikan persidangan ini ya. Saya kira tadi ahli sudah ditunjuk dokumen itu ya dan ahli pernah melihat ya secara khusus terhadap keterangan Bu Poppy Saudara tidak masukkan kan begitu ya?” tanya Hakim Purwanto, berusaha mengendalikan jalannya persidangan.