BISNISMARKET.COM - Wacana mengenai penyesuaian tarif royalti untuk sejumlah komoditas mineral oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menciptakan gejolak signifikan di pasar modal Indonesia. Kebijakan yang diusulkan ini langsung berdampak pada sentimen pelaku pasar.
Dampak dari rencana regulasi baru ini terlihat jelas pada pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pasar bereaksi negatif terhadap prospek perubahan struktur biaya dalam sektor pertambangan nasional.
Secara spesifik, pelemahan pasar terjadi pada penutupan perdagangan hari Jumat, tepatnya pada tanggal 8 Mei 2026. Pada hari itu, IHSG tercatat mengalami kontraksi yang cukup dalam.
Indeks acuan tersebut dilaporkan mengalami kerontokan sebesar 2,82 persen dari posisi sebelumnya. Penurunan ini menandakan kekhawatiran investor terhadap potensi penurunan profitabilitas perusahaan tambang.
Pada akhir sesi perdagangan hari itu, IHSG harus puas ditutup pada level 6.969,39. Angka ini menjadi refleksi langsung dari reaksi cepat pasar terhadap potensi perubahan kebijakan pemerintah di sektor energi dan sumber daya mineral.
"Rencana penyesuaian tarif royalti untuk sejumlah komoditas mineral oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menimbulkan dampak signifikan terhadap pasar modal Indonesia," demikian disebutkan dalam analisis awal mengenai kondisi pasar.
Lebih lanjut, disebutkan bahwa kebijakan yang sedang digodok oleh Kementerian ESDM tersebut "langsung memicu pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia."
Dilansir dari TREN.BISNISMARKET.COM, "Pada penutupan perdagangan hari Jumat, 8 Mei 2026, IHSG tercatat mengalami kerontokan sebesar 2,82 persen, berakhir di level 6.969,39."
Koreksi tajam tersebut merupakan reaksi pasar yang cepat terhadap prospek adanya perubahan regulasi yang akan memengaruhi fundamental operasional perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan.