JAKARTA, BisnisMarket.com - Sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan secara tiba-tiba di ruang kerja Menteri Kehutanan menjadi sorotan publik. Dugaan kuat menyebut isinya bukan dokumen resmi, melainkan uang tunai yang sudah dikonversi ke mata uang asing. Dari mana asalnya? Dan apa maksud di balik pemberian tersebut? Semua pertanyaan ini mulai terungkap seiring pengembangan kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dugaan Isi Amplop Berasal dari Uang Petani

Dilansir dari Bloomberg Technoz diakses pada (9/7), KPK mengungkapkan dugaan bahwa amplop yang diserahkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby berisi uang dalam bentuk Dolar Singapura. Menurut penjelasan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, uang tersebut berasal dari iuran anggota koperasi unit desa yang dikumpulkan untuk keperluan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.

“Uang-uang tersebut kemudian ditukar dalam bentuk dolar Singapura. Uang dolar Singapura itulah yang kemudian diduga diberikan Pak Bupati kepada Pak Menteri Kehutanan,” ujar Budi Prasetyo dalam konferensi pers pada Rabu, 8 Juli 2026.

Berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia per 9 Juli 2026, 1 Dolar Singapura setara dengan sekitar Rp12.150. Jika dikaitkan dengan aspek ekonomi dan bisnis, praktik penukaran uang ke mata uang asing dalam transaksi yang diduga tidak resmi sering kali dianggap sebagai cara untuk menyamarkan asal-usul dana dan mempersulit pelacakan aliran keuangan, sesuai pandangan dari kajian lembaga pengawasan keuangan internasional. Hal ini juga berisiko melanggar prinsip transparansi dan aturan perpajakan yang berlaku.

Klarifikasi Langsung dari Menteri

Merespons kabar tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan penjelasan rinci. Ia mengakui bahwa Suhardiman Amby datang melakukan audiensi resmi pada Selasa, 2 Juni 2026. Namun, ia baru menyadari adanya amplop yang diselipkan di dalam map setelah tamunya pergi meninggalkan ruangan.

“Benar pada 2 Juni 2026 ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka… Saya mengaku tidak mengetahui isi amplop, tetapi langsung meminta ajudan untuk mengembalikan amplop tersebut karena merasa tidak memiliki hak,” tegas Raja Juli.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun keputusan resmi yang dikeluarkan oleh kementeriannya terkait pelepasan kawasan hutan di Kuansing. “Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun ya di Kuantan Singingi yang dalam otoritas saya saya keluarkan menjadi non-kawasan hutan,” tambahnya.