JAKARTA, BisnisMarket.com - Dunia energi Indonesia tengah menghadapi momen krusial. Kebijakan harga batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau yang dikenal sebagai kewajiban pasok domestik (DMO) yang sudah bertahan delapan tahun kini dikaji ulang. Usulan kenaikan harga muncul demi menjaga keberlangsungan usaha penambang sekaligus memastikan pasokan tetap terjaga dalam jangka panjang.

Dilansir dari Bloomberg Technoz (8/7), Forum Energi dan Pertambangan Indonesia (IMEF) menyarankan harga acuan DMO untuk pembangkit listrik dinaikkan ke kisaran 80 hingga 90 dolar AS per ton. Dengan kurs acuan per tanggal 8 Juli 2026 yaitu 1 dolar AS setara dengan 16.200 rupiah, maka angka tersebut setara dengan 1,296 juta hingga 1,458 juta rupiah per ton.

Ketua IMEF, Singgih Widagdo, menjelaskan harga yang berlaku saat ini yaitu 70 dolar AS atau sekitar 1,134 juta rupiah per ton hanya berlaku untuk kualitas terbaik dengan nilai kalor 6.322 kkal/kg. “Sehingga batu bara untuk pembangkit yang berkualitas sedang biasanya dihargai 34 hingga 39 dolar AS atau sekitar 550 ribu hingga 631 ribu rupiah per ton, yang nilainya sudah berada di bawah harga keekonomian,” ungkapnya.

Singgih juga mengusulkan agar harga DMO nantinya bersifat lebih fleksibel. “Bisa saja dihubungkan dengan harga acuan batu bara (HBA) yang diterbitkan setiap dua minggu. Tidak mutlak tetap, namun tetap berada di bawah harga pasar internasional,” tambahnya. Saat ini HBA untuk kualitas menengah 5.300 kkal/kg sudah menyentuh angka 90,94 dolar AS atau sekitar 1,473 juta rupiah per ton.

Jaga Konservasi dan Keberlangsungan Usaha

Ketua Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli, menegaskan penetapan harga yang terlalu rendah justru merugikan negara dalam jangka panjang. Menurutnya, biaya operasional penambangan saat ini sudah tinggi dengan nisbah kupas tanah mencapai 8 hingga 12 persen.

“Jika harga terlalu murah, pengusaha akan memangkas biaya dengan menurunkan tingkat pengupasan tanah. Akibatnya, cadangan batu bara tidak bisa diambil seluruhnya dan melanggar prinsip pelestarian sumber daya alam,” tegas Rizal.

Masih Dalam Tahap Kajian

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menegaskan keputusan resmi belum ditetapkan. “Kami masih menghitung untung ruginya agar PLN tidak terbebani dan penambang pun tidak merugi,” ujarnya. Kebijakan ini perlu pertimbangan matang karena menyangkut biaya produksi listrik dan besaran subsidi yang ditanggung negara.