JAKARTA, BisnisMarket.com
- Dunia energi Indonesia tengah menghadapi momen krusial. Kebijakan harga batu
bara untuk kebutuhan dalam negeri atau yang dikenal sebagai kewajiban pasok
domestik (DMO) yang sudah bertahan delapan tahun kini dikaji ulang. Usulan
kenaikan harga muncul demi menjaga keberlangsungan usaha penambang sekaligus
memastikan pasokan tetap terjaga dalam jangka panjang.
Dilansir dari Bloomberg Technoz (8/7), Forum Energi
dan Pertambangan Indonesia (IMEF) menyarankan harga acuan DMO untuk pembangkit
listrik dinaikkan ke kisaran 80 hingga 90 dolar AS per ton. Dengan kurs acuan
per tanggal 8 Juli 2026 yaitu 1 dolar AS setara dengan 16.200 rupiah, maka
angka tersebut setara dengan 1,296 juta hingga 1,458 juta rupiah per ton.
Ketua IMEF, Singgih Widagdo, menjelaskan harga yang
berlaku saat ini yaitu 70 dolar AS atau sekitar 1,134 juta rupiah per ton hanya
berlaku untuk kualitas terbaik dengan nilai kalor 6.322 kkal/kg. “Sehingga batu
bara untuk pembangkit yang berkualitas sedang biasanya dihargai 34 hingga 39
dolar AS atau sekitar 550 ribu hingga 631 ribu rupiah per ton, yang nilainya
sudah berada di bawah harga keekonomian,” ungkapnya.
India Incar Ekspansi Investasi Hulu Migas, Pemerintah RI Perkuat Kemitraan Energi Strategis
Singgih juga mengusulkan agar harga DMO nantinya
bersifat lebih fleksibel. “Bisa saja dihubungkan dengan harga acuan batu bara
(HBA) yang diterbitkan setiap dua minggu. Tidak mutlak tetap, namun tetap
berada di bawah harga pasar internasional,” tambahnya. Saat ini HBA untuk
kualitas menengah 5.300 kkal/kg sudah menyentuh angka 90,94 dolar AS atau
sekitar 1,473 juta rupiah per ton.
Jaga Konservasi dan Keberlangsungan Usaha
Ketua Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan
Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli, menegaskan penetapan harga yang terlalu
rendah justru merugikan negara dalam jangka panjang. Menurutnya, biaya
operasional penambangan saat ini sudah tinggi dengan nisbah kupas tanah
mencapai 8 hingga 12 persen.
“Jika harga terlalu murah, pengusaha akan memangkas
biaya dengan menurunkan tingkat pengupasan tanah. Akibatnya, cadangan batu bara
tidak bisa diambil seluruhnya dan melanggar prinsip pelestarian sumber daya
alam,” tegas Rizal.
Masih Dalam Tahap Kajian
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil
Lahadalia, menegaskan keputusan resmi belum ditetapkan. “Kami masih menghitung
untung ruginya agar PLN tidak terbebani dan penambang pun tidak merugi,”
ujarnya. Kebijakan ini perlu pertimbangan matang karena menyangkut biaya
produksi listrik dan besaran subsidi yang ditanggung negara.