BISNISMARKET.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah mempersiapkan langkah strategis untuk meminimalisir potensi korupsi dalam proyek-proyek konstruksi di tingkat daerah. Langkah ini diwujudkan melalui implementasi sebuah sistem informasi terintegrasi yang akan segera diuji coba.

Sistem yang dimaksud adalah Sistem Informasi Penilaian Asumsi Standar Harga Terintegrasi, atau yang lebih dikenal sebagai SIPASTI. Rencana implementasi sistem ini akan menyasar langsung pada unit-unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).

Peluncuran proyek percontohan penggunaan SIPASTI di tingkat Pemda ini dijadwalkan akan dilaksanakan secara resmi pada bulan Agustus tahun 2026 mendatang. Penetapan waktu ini menunjukkan keseriusan kedua institusi dalam reformasi tata kelola pembangunan infrastruktur.

Sistem SIPASTI bukanlah teknologi yang sepenuhnya baru, melainkan merupakan pengembangan lanjutan dari versi yang selama ini sudah diterapkan secara internal. Sistem ini sebelumnya telah membuktikan manfaatnya dalam lingkungan Kementerian PUPR sendiri.

Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Apri Artoto, menegaskan bahwa pengenalan SIPASTI ke Pemda adalah sebuah langkah maju yang signifikan dalam tata kelola pembangunan. Hal ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan infrastruktur di wilayah-wilayah.

"Penerapan SIPASTI di pemda merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas tata kelola dalam penyelenggaraan pembangunan infrastruktur di tingkat daerah," ujar Apri Artoto. Pernyataan ini menggarisbawahi fokus utama kolaborasi ini yaitu peningkatan mutu administrasi proyek.

Fungsi utama dari SIPASTI adalah untuk menyajikan standar harga yang terintegrasi dan transparan, sehingga mengurangi ruang bagi praktik manipulasi anggaran dalam pengadaan barang dan jasa konstruksi. Hal ini diharapkan dapat menjadi benteng pertahanan awal terhadap tindak pidana korupsi.

Sistem ini merupakan pengembangan lebih lanjut dari SIPASTI yang selama ini telah diterapkan secara internal di lingkungan Kementerian PU," tambahnya, menekankan evolusi sistem yang kini diperluas jangkauannya ke pemerintah daerah.

Kerja sama antara KPK dan PUPR dalam uji coba ini menunjukkan komitmen bersama dalam menciptakan ekosistem pembangunan yang lebih akuntabel dan bebas dari praktik-praktik tercela. Implementasi di daerah diharapkan dapat menciptakan efek domino positif secara nasional.