BISNIS MARKET - Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh pihak kepolisian dalam konferensi pers, Jumat 7 November 2025.

Roy Suryo, yang dikenal sebagai pakar telematika, adalah satu dari total delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menarik perhatian publik ini. 

Kedelapan tersangka dibagi menjadi dua klaster berdasarkan peran dan perbuatan hukum yang dilakukan. Roy Suryo termasuk dalam klaster kedua, bersama dengan Rismon Hasiholan Sianipar dan dr. Tifa.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur pidana. 

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data, yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Secara spesifik, Roy Suryo dan klaster kedua disangkakan melanggar:

- Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP

- Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1) UU ITE