BISNISMARKET.COM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) secara resmi kembali menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berbeda terkait sektor minyak. Penetapan terbaru ini berpusat pada dugaan penyimpangan dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) untuk periode 2008 hingga 2015.
Pengumuman penting ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di kantor pusat Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis malam tanggal 9 April 2026.
Dalam konferensi pers tersebut, Syarief menguraikan bahwa total terdapat tujuh tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak di Petral periode 2008-2015, dan salah satu nama yang teridentifikasi adalah Mohammad Riza Chalid.
Syarief menjelaskan bahwa selama rentang waktu 2008 hingga 2015, ditemukan adanya fakta mengenai kebocoran informasi rahasia internal Pertamina Energy Services (PES) terkait kebutuhan minyak mentah dan bensin (gasoline), yang diduga dilakukan oleh salah satu pihak yang terlibat.
"Kemudian salah satu tersangka lainnya, yaitu MRC (Mohammad Riza Chalid), sebagai beneficial owner (BO) dari beberapa perusahaan bersama dengan tersangka IRW melalui beberapa perusahaannya atau perusahaan-perusahaan terafilisasi dengannya telah memengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan," ujar Syarief.
Penetapan tersangka baru ini berarti Riza Chalid kini tercatat terlibat dalam dua kasus korupsi minyak yang berbeda, mengingat sebelumnya ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tata kelola minyak mentah periode 2018-2023 pada 10 Juli 2025.
Hingga saat ini, keberadaan Riza Chalid masih menjadi misteri, padahal Kejaksaan Agung telah memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 19 Agustus 2025.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, sempat menyebutkan bahwa Riza Chalid terpantau tengah 'bersembunyi' di negara tetangga, yaitu Malaysia, berdasarkan informasi terkini yang dimiliki.
Sebelum kasus Petral ini mencuat, MRC telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018-2023.