BISNISMARKET.COM - Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, akhirnya angkat bicara secara resmi mengenai spekulasi yang mengaitkannya dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Isu ini muncul sehubungan dengan penangkapan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby, pada 2 Juni 2026, yang kini berstatus tersangka suap terkait pengisian jabatan sekretaris daerah (sekda).
Peristiwa penting ini menjadi sorotan publik, memicu kebutuhan akan penjelasan langsung dari pihak Kemenhut. Menhut Raja Juli memutuskan untuk menggelar konferensi pers guna meluruskan berbagai informasi yang beredar di masyarakat dan media massa terkait dugaan keterlibatan tersebut.
Konferensi pers ini diselenggarakan di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang berlokasi di Jakarta. Momen ini menjadi kesempatan bagi Menteri untuk memaparkan kronologi kejadian secara transparan kepada publik dan media.
Waktu pelaksanaan konferensi pers tersebut ditetapkan pada hari Jumat, tanggal 3 Juli 2026. Dalam kesempatan tersebut, Raja Juli membeberkan secara rinci rangkaian peristiwa yang melibatkannya dengan Bupati Kuansing.
Salah satu poin utama yang dijelaskan adalah mengenai proses audiensi yang pernah dilakukan oleh Bupati Kuansing di kantornya. Audiensi ini menjadi titik awal dari rangkaian isu yang kemudian berkembang luas di ranah publik.
Lebih lanjut, Menteri Kehutanan secara khusus menyoroti perihal pengembalian sebuah amplop yang ditinggalkan oleh rombongan Bupati Kuansing setelah pertemuan tersebut usai. Pengembalian amplop ini menjadi salah satu fokus klarifikasi untuk membantah asumsi negatif.
"Pihak kami tidak pernah menerbitkan keputusan apa pun terkait pelepasan kawasan hutan di wilayah Kabupaten Kuansing," tegas Menteri Kehutanan untuk menutup spekulasi terkait fungsi kementeriannya dalam kasus tersebut.
Menhut Raja Juli juga menekankan bahwa Kementerian Kehutanan tidak pernah terlibat dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan perizinan atau alih fungsi lahan di Kuansing yang mungkin menjadi motif suap jabatan tersebut.
Dilansir dari INFOTREN.ID, penjelasan terperinci ini bertujuan untuk menegaskan posisi Kemenhut yang bersih dari praktik korupsi yang melibatkan pejabat daerah tersebut.