BISNISMARKET.COM - Pemerintah Republik Indonesia kini berada di garis depan transformasi besar dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Sebuah rancangan peraturan presiden sedang disusun untuk merevisi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang mengatur implementasi standar baru layanan BPJS Kesehatan.
Fokus utama dari revisi peraturan ini adalah penetapan Kelas Rawat Inap Standar atau yang dikenal sebagai KRIS, serta pengenalan sistem pembayaran layanan kesehatan berbasis Indonesia Diagnosis Related Group (iDRG). Kedua sistem ini diproyeksikan menjadi tulang punggung pelayanan kesehatan di masa depan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan perkembangan terbaru mengenai kapan kedua sistem krusial ini akan mulai diterapkan secara resmi. Ia menargetkan regulasi pelaksanaannya segera tuntas.
"Diharapkan ini sudah final nih Perpres-nya. Mudah-mudahan bulan ini (Februari) bisa ditandatangani," ujar Budi Gunadi Sadikin saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR, dilansir dari Detikcom, Senin (30/3/2026).
Setelah Peraturan Presiden tersebut resmi ditandatangani, langkah selanjutnya adalah akselerasi dalam uji coba lapangan. Pemerintah berencana untuk langsung menjalankan proyek percontohan (pilot project) berskala signifikan.
Proyek percontohan ini akan menguji coba tiga sistem secara simultan untuk memastikan integrasi yang mulus, termasuk sistem KRIS, iDRG, dan mekanisme rujukan pasien yang baru. "Sesudah ditandatangani, kita bisa mem-pilot project-nya, yang IDRG, rujukan, dan KRIS sekaligus supaya kita bisa melihat," ujarnya.
Menurut Menteri Kesehatan, uji coba sistem rujukan yang telah dilaksanakan dalam skala kecil menunjukkan hasil yang sangat positif. Salah satu dampak signifikan yang terlihat adalah potensi penghematan biaya bagi BPJS Kesehatan.
Budi Gunadi Sadikin mengklaim bahwa efisiensi layanan akan meningkat drastis, mengurangi prosedur berulang yang membebani pasien dan sistem. "Insight orang untuk mendapatkan layanan yang advance itu biasanya harus 3-4 kali dirawat pindah-pindah RS, itu (nanti) hanya dilakukan 1 atau 2 kali saja," tegas Budi.
Namun, meskipun harapan besar disematkan pada Februari 2026 sebagai waktu penandatanganan Perpres, hingga akhir Maret 2026, revisi mengenai KRIS dan iDRG belum juga dirilis secara resmi ke publik. Penerapan KRIS sendiri diketahui telah mengalami beberapa kali penundaan sejak rencana awal pada tahun 2025.