BISNIS MARKET- Akhirnya, pemerintah Indonesia secara resmi telah melegalkan atau mensahkan pelaksanaan ibadah umroh mandiri.

Adapun peresmian pelaksanaan ibadah umroh mandiri ini disahkan pemerintah melalui Undang Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang pelaksanaan Haji dan Umroh.

Sebagai informasi bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 ini merupakan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Di mana dalam Undang-Undang tersebut Pemerintah dan DPR RI resmi mengesahkan aturan baru yang memperbolehkan umroh dilakukan secara mandiri!

Dengan terbitnya Undang-Undang baru ini, jemaah kini bisa berangkat umroh tanpa harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) seperti sebelumnya.

Selanjutnya, Sekretaris Jenderal DPP AMPHURI, Zaky Zakaria Anshary, menyebut pasal baru ini cukup mengejutkan bagi pengusaha atau pengelola travel haji dan umroh. 

Alasannya adalah ini pertama kali jemaah diizinkan berangkat tanpa harus melalui penyelenggara resmi.

Adapun pasal dalam Undang Undang tersebut, seperti Pasal 86 dan 87A, mempertegas bahwa perjalanan ibadah umroh dapat dilakukan secara mandiri atau perorangan.

Di mana sebelumnya hanya bisa dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi.