BISNIS MARKET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi nyatakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, akrab disapa Gus Yaqut, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Penetapan ini dikonfirmasi Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, picu sorotan publik di tengah isu transparansi dana haji.
Plt Deputi Asep Guntur Rahayu tak memungkiri saat dikonfirmasi wartawan Jumat (9/1/2026). "Iya benar," jawabnya singkat, membenarkan nama Gus Yaqut yang dikenal sebagai tokoh NU karismatik.
Penetapan tersangka ini jadi pukulan telak bagi eks menteri era Jokowi, yang baru mundur pasca-kabinet Prabowo.
Meski begitu, Asep belum bocorkan detail tersangka lain atau modus korupsi. Konstruksi perkara masih dirahasiakan, tingkatkan spekulasi soal jaringan keterlibatan.
Latar Belakang Kasus Korupsi Haji 2024
Kasus ini sudah menjadi gejolak panas sejak akhir 2025, melibatkan dugaan penyimpangan dana haji Rp90 triliun lebih.
KPK selidiki alur pengadaan fasilitas, akomodasi jemaah, hingga fee swasta. Gus Yaqut yang menjabat Menag 2020-2024, diduga terlibat pengambilan keuntungan tidak wajar.
Sebelumnya, KPK geledah kantor Kemenag dan memeriksa puluhan saksi, termasuk pejabat tinggi. Ini merupakan lanjutan operasi tangkap tangan serupa tahun lalu, bukti komitmen KPK berantas korupsi di berbagai sektor.