JAKARTA, BisnisMarket.com - Perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah membawa kabar baik bagi para warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan remisi khusus Idul Fitri 1447 H kepada ratusan ribu narapidana dan anak binaan.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mencatat sebanyak 155.908 orang menerima pengurangan masa hukuman. Jumlah tersebut terdiri dari 154.785 narapidana yang memperoleh remisi khusus serta 1.123 anak binaan yang mendapatkan Pengurangan Masa Pidana (PMP) khusus.

Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

1.162 Orang Langsung Bebas

Dari total penerima remisi narapidana Idul Fitri, terdapat 1.162 warga binaan yang langsung bebas setelah masa hukumannya dikurangi.

Rinciannya, sebanyak 1.143 narapidana memperoleh remisi yang membuat mereka langsung bebas. Sementara itu, dari kelompok anak binaan yang menerima pengurangan masa pidana, sebanyak 19 orang juga dapat kembali ke masyarakat.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik selama menjalani masa pidana.

Ia berharap momentum Idul Fitri dapat menjadi titik awal bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

Remisi Jadi Motivasi untuk Berperilaku Lebih Baik