BisnisMarket - Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau disebut PP Tunas telah diresmikan Presiden Prabowo Subianto di halaman Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat (28/3/2025).

"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini Jumat tanggal 28 Maret tahun 2025, saya Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, PP Tunas," ujar Prabowo Subianto.

Pada kesempatan tersebut, Prabowo mengatakan bahwa pengesahan PP ini didasari oleh laporan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Viada Hafid tentang bahaya penyalahgunaan media digital terhadap anak-anak.

"Dan waktu itu saya segera menyetujui semua saran, yaitu segera kita lakukan upaya-upaya untuk melindungi anak-anak kita. Saya katakan teruskan, konsultasi dengan semua pihak, dan ini pun sudah dirintis oleh beberapa negara lain,” kata Prabowo.

Dunia digital memang layaknya pisau bermata dua, satu sisi sangat bermanfaat, namun sisi lainnya bisa sangat berbahaya jika salah guna. "Jadi, teknologi digital ini menjanjikan bisa membawa kemajuan pesat bagi kemanusiaan," tuturnya.

"Tapi juga bila tidak diawasi dan dikelola dengan baik justru juga bisa merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, terutama merusak akhlak, merusak psikologi, merusak watak daripada anak-anak kita," sambun Prabowo.

Ketentuan Penting

Dan berikut ini merupakan beberapa ketentuan penting yang tercantum di dalam kebijakan PP Tunas:

● Klasifikasi tingkat risiko platform digital berdasarkan tujuh aspek penilaian, termasuk potensi paparan konten tidak layak, risiko keamanan data pribadi anak, risiko adiksi, dan potensi dampak negatif pada kesehatan mental dan fisik anak.