SEMARANG, BisnisMarket.com - Polemik terkait tunggakan gaji dan kompensasi yang dialami mantan pelatih PSIS Semarang, Kahudi Wahyu Widodo, akhirnya mendapat tanggapan resmi dari manajemen klub.
Manajemen PSIS menegaskan bahwa kewajiban pembayaran hak-hak Kahudi merupakan tanggung jawab manajemen lama yang saat itu dipimpin oleh mantan CEO klub, Yoyok Sukawi.
Chief Operating Officer (COO) PSIS Semarang, Faris Julinar Maurisal, menyatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Yoyok Sukawi mengenai persoalan tersebut. Menurut Faris, penyelesaian tunggakan yang dikeluhkan Kahudi akan ditangani sepenuhnya oleh manajemen sebelumnya.
"Menjadi tanggung jawab Pak YS (Yoyok Sukawi)," ujar Faris saat dihubungi pada Selasa (2/6). Faris menambahkan bahwa komunikasi antara manajemen saat ini dengan Yoyok Sukawi sudah dilakukan agar persoalan tersebut dapat segera diselesaikan. "Untuk Kahudi Wahyu sesuai dengan kesepakatan saya dengan Pak YS," tambahnya.
Pernyataan ini muncul setelah Kahudi secara terbuka mengungkapkan bahwa hak-haknya selama menangani PSIS hingga kini belum diterima secara penuh. Mantan pelatih kepala Laskar Mahesa Jenar tersebut mengaku dikontrak selama 10 bulan untuk memimpin tim pada kompetisi Pegadaian Championship atau Liga 2 musim 2025/2026, terhitung sejak Juni 2025.
Namun, kerja sama tersebut berakhir lebih cepat setelah PSIS memutus kontraknya pada 28 September 2025. "Saya sebetulnya masa kontraknya sepuluh bulan, tapi ada pemutusan kontrak di 28 September 2025. Baru tiga bulan atau memasuki bulan keempat sudah diputus kontrak," jelas Kahudi sebelumnya.
Kahudi merinci bahwa selama menangani PSIS, ia baru menerima pembayaran gaji untuk dua bulan pertama, yaitu Juli dan Agustus 2025. Gaji untuk bulan September 2025, yang menjadi haknya, hingga kini belum dibayarkan. Selain itu, kompensasi atas pemutusan kontrak yang seharusnya dibayarkan berdasarkan perjanjian juga belum diterima.
"Tunggakan satu bulan gaji September plus satu kompensasi bulan Oktober, jadi dua bulan yang belum dibayar," ungkapnya. Karena belum adanya penyelesaian yang memuaskan, Kahudi sebelumnya sempat menyatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum untuk memperjuangkan hak-hak profesionalnya.