JAKARTA, BisnisMarket.com - Sebuah tantangan sengit dilayangkan oleh Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, yang akrab disapa Menteri Ara, serta Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Boby Rasyidin. Hercules mendesak keduanya untuk memberikan bukti otentik mengenai kepemilikan lahan seluas 34.690 meter persegi yang terletak di Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polemik yang kian memanas ini berpusat pada klaim kepemilikan lahan yang sebelumnya viral dan kini menjadi sorotan publik.

Sengketa Lahan yang Memanas

Hercules dengan tegas menyatakan bahwa lahan yang menjadi pokok permasalahan bukanlah milik PT KAI, melainkan merupakan hak waris dari ahli waris bernama Sulaeman Effendi. Melalui tim hukumnya, GRIB Jaya telah menerima mandat penuh dari Sulaeman Effendi untuk memperjuangkan hak kepemilikan atas lahan tersebut. "Kalau memang di sini barang ini punya negara, bawa bukti tunjuk di sini. Semua kita kroscek semua benar oke, dari mana hak pakainya, dari mana HPL-nya, asal-usulnya dari mana," ujar Hercules dengan nada menantang saat memberikan keterangan pers di kawasan Tanah Abang, Jumat (10/4/2026) dilansir dari Kompas.com yang diakses pada (12/4/2026).

Peluang Dialog dan Pembangunan Rakyat

Meskipun menyatakan klaim kepemilikan yang kuat, Hercules membuka pintu dialog dengan Menteri Ara dan pihak PT KAI. Ia menyatakan kesiapannya untuk berdiskusi, terutama jika lahan tersebut akan dialokasikan untuk program pembangunan perumahan rakyat. "Tapi kami masih buka peluang untuk ayo kalau ini program negara, program pemerintah, program Pak Presiden, ayo mari kita bicara baik-baik," tuturnya, menunjukkan sikap yang masih membuka ruang rekonsiliasi demi kepentingan yang lebih luas.

Hercules menambahkan keyakinannya atas kepemilikan Sulaeman Effendi, didasari oleh pengalamannya yang telah puluhan tahun bermukim di Tanah Abang. Ia memaparkan bahwa lahan yang berlokasi di area bekas bongkaran Tanah Abang ini sempat disewa oleh pihak swasta untuk kegiatan usaha PT AB. Pihak swasta tersebut kemudian mengurus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) hingga tahun 2017. Setelah masa HPL berakhir, lahan tersebut dikembalikan kepada pemilik aslinya, Sulaeman Effendi. Saat ini, lahan tersebut disewakan kembali oleh pihak swasta untuk dijadikan area parkir kendaraan, namun secara fisik masih dikuasai oleh Sulaeman Effendi selaku ahli waris. Berdasarkan riwayat HPL dan kepemilikan tersebut, Hercules berargumen bahwa lahan kosong di Tanah Abang bukanlah aset negara.

Bantahan Terhadap Penguasaan Lahan Negara

Hercules juga secara tegas membantah dugaan bahwa lahan tersebut dikuasai oleh ormas GRIB Jaya. Ia ingin meluruskan persepsi publik yang mungkin keliru. "Jadi di sini, lahan ini bukan milik negara. Supaya masyarakat Indonesia biar tahu bahwa 'Oh Hercules, ormas, preman menguasai lahan negara'. Tidak," tegasnya.

Latar Belakang Perdebatan dengan Menteri Ara