BISNISMARKET.COM – Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Intan (23), asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga mengalami penyiksaan keji selama satu tahun oleh majikannya di Perumahan Taman Golf Sukajadi, Kota Batam, Kepulauan Riau. Lebih mengerikan lagi, Intan tak hanya dianiaya fisik, tetapi juga dipaksa memakan kotoran anjing peliharaan majikannya.

Selama setahun bekerja, Intan tidak pernah menerima gaji sepeser pun, padahal ia dijanjikan upah sebesar Rp1,8 juta per bulan. "Selama bekerja, korban tidak diperbolehkan keluar rumah, bahkan untuk sekadar memegang ponsel pun tidak diizinkan," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, Selasa (24/6/2025).

Kasus ini mencuat setelah sebuah video yang menunjukkan kondisi korban penuh luka viral di media sosial, memicu kemarahan publik. Keluarga Intan yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkannya ke pihak kepolisian. Majikan korban, Roslina (44), dan seorang ART lain bernama Merlin (22) yang juga merupakan korban kekerasan majikan yang sama, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain kekerasan fisik, AKP Debby menambahkan bahwa korban juga ditekan secara mental, di mana setiap kesalahan kecil seperti bangun terlambat atau salah mengiris bahan makanan, akan dikenakan denda potongan gaji. Denda-denda tersebut dicatat rapi dalam buku milik majikannya, menambah beban penderitaan Intan.

Intan akhirnya berhasil menghubungi keluarganya dengan meminjam ponsel milik tetangga, yang kemudian langsung melapor ke polisi. Polisi yang menerima laporan segera bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menyiksa korban, antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat plastik, serta tiga buku catatan denda. Kedua tersangka kini ditahan di Polresta Barelang dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) jo Pasal 55 KUHP. *