JAKARTA, BisnisMarket.com - Suasana khidmat sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Senin lalu mendadak diwarnai momen tak terduga. Di tengah pembacaan putusan perkara 176/PUU-XXIII/2025, Hakim Konstitusi Anwar Usman menyampaikan salam perpisahan yang menyentuh hati. Sebuah pengakuan dan permintaan maaf tulus terucap, menandai babak akhir dari pengabdian panjangnya di lembaga yudikatif tertinggi tersebut. Momen ini sontak mengundang berbagai spekulasi dan rasa penasaran publik, tentang apa yang sebenarnya tersirat di balik ucapan perpisahan tersebut.
Pamit di Ujung Masa Jabatan
Dalam pernyataannya yang dikutip dari pemberitaan nasional (16/3), Anwar Usman mengungkapkan, "Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti, karena pada tanggal 6 April 2026 nanti saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi." Pernyataan ini menandakan bahwa sidang tersebut merupakan salah satu momen terakhirnya sebelum mengakhiri masa jabatan yang telah dijalani selama satu setengah dekade. Pengabdian Anwar Usman sebagai hakim konstitusi dimulai sejak 6 April 2011 untuk periode pertama, dan berlanjut pada periode kedua sejak 6 April 2016, di mana ia juga sempat menjabat sebagai Wakil Ketua MK.
Permintaan Maaf yang Mendalam
Tak hanya sekadar pamit, adik ipar Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ini juga menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada semua pihak. Ia mengakui bahwa selama masa pengabdiannya yang panjang, mungkin ada hal-hal yang kurang berkenan, baik yang disengaja maupun tidak. "Untuk itu, dari lubuk hati yang amat dalam, saya menyampaikan permohonan maaf," ucapnya. Permintaan maaf ini menjadi sorotan, terutama mengingat rekam jejaknya yang sempat diwarnai kontroversi, termasuk kasus Putusan 90 yang melanggengkan pencalonan keponakannya sebagai wakil presiden. Keputusan kontroversial tersebut mengubah beleid mengenai syarat usia calon wakil presiden, yang kala itu menjadi perdebatan hangat di publik.
Menjelang Pensiun dan Calon Pengganti
Pensiunnya Anwar Usman dari MK sesuai dengan ketentuan maksimal masa jabatan hakim MK selama 15 tahun, yang akan jatuh pada 6 April 2026. Di balik citra yang sempat terbentuk, terungkap pula sisi lain dari Anwar Usman sebagai seorang pecinta teater sejak masa mahasiswa. Keputusannya untuk pensiun membuka jalan bagi nama-nama baru untuk mengisi posisi strategis di MK. Dilansir dari Kompas.id, tiga nama calon pengganti Anwar Usman yang beredar adalah Hakim Tinggi PT Denpasar Fahmiron, Hakim Tinggi PT Medan Liliek Prisbawono Adi, dan Ketua PT Kalimantan Utara Marsudin Nainggolan.
Momen perpisahan Anwar Usman ini menjadi pengingat akan dinamika dan perjalanan panjang di lembaga peradilan negara. Permintaan maaf yang diucapkannya, di tengah akhir masa baktinya, meninggalkan jejak refleksi bagi publik mengenai integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan amanah jabatan. (*)