BISNISMARKET.COM - Isu mengenai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para pedagang yang aktif bertransaksi di platform lokapasar atau e-commerce telah memasuki tahap finalisasi regulasi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi menetapkan jadwal implementasi kebijakan fiskal baru ini.
Target waktu yang ditetapkan oleh DJP untuk mulai menerapkan penarikan PPh Pasal 22 ini adalah paling lambat pada bulan Juli tahun 2026 mendatang. Penetapan jadwal ini menjadi bagian dari upaya DJP dalam memperluas basis penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat.
Kebijakan ini secara spesifik menargetkan para merchant yang mengandalkan marketplace sebagai kanal utama penjualan produk mereka. Regulasi ini bertujuan untuk menyetarakan beban pajak antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha digital.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, telah memberikan konfirmasi mengenai kesiapan kerangka hukum yang menaungi kebijakan pemungutan PPh melalui e-commerce. Kesiapan payung hukum ini menunjukkan bahwa proses persiapan teknis dan legal telah berjalan sesuai rencana.
"Kerangka hukum atau payung hukum yang diperlukan untuk mengesahkan kebijakan pemungutan PPh melalui marketplace ini sudah dalam kondisi siap," ujar Bimo Wijayanto.
Lebih lanjut, keputusan penting ini tidak hanya datang dari internal Kementerian Keuangan, tetapi juga telah mendapatkan persetujuan dari tingkat eksekutif tertinggi. Kebijakan ini secara resmi telah memperoleh restu dari Menteri Keuangan.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, diketahui telah memberikan lampu hijau terhadap rencana pengenaan PPh Pasal 22 bagi para merchant digital tersebut. Dukungan dari pimpinan kementerian menunjukkan komitmen pemerintah terhadap kebijakan ini.
Selain dukungan dari sisi eksekutif, kebijakan ini juga telah dibahas dan disetujui oleh lembaga legislatif. Hal ini menunjukkan adanya keselarasan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai urgensi regulasi ini.
"Keputusan ini juga telah mendapatkan restu dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, serta dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," demikian disampaikan oleh pihak terkait.