JAKARTA, BisnisMarket.com - Kabar mengejutkan kembali bergema di dunia penegakan hukum tanah air. Daftar berisi 32 nama yang diduga kuat terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026 tiba-tiba beredar luas di masyarakat. Daftar ini muncul tak lama setelah Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, menyatakan siap menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bersedia membantu mengungkap jejaring kejahatan yang terjadi. Benarkah semua nama yang tercantum itu nyata? Dan seberapa besar pengaruh orang-orang yang disebutkan di dalamnya?

Asal Usul Daftar yang Menimbulkan Tanda Tanya

Dilansir dari Bloomberg Technoz (16/6), awalnya Sony beserta tim hukumnya hanya memberi isyarat bahwa ada sekitar 20 nama yang diduga terlibat dalam praktik penitipan titik dapur pada program strategis nasional tersebut. Namun, angkanya berubah drastis menjadi 32 nama lengkap dengan peran masing-masing, dan daftar itu diklaim berasal dari lingkungan Korps Adhyaksa.

Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah angkat bicara. Ia menegaskan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi resmi maupun daftar lengkap mengenai 32 nama yang dimaksud terduga korupsi BGN dalam program MBG. "Jumlah pastinya nama-nama itu belum, belum tahu saya," ujar Febrie tegas saat ditemui awak media, Selasa (16/6/2026).

Meski belum membenarkan keaslian daftar tersebut, Febrie memastikan bahwa siapa pun yang terlibat dalam perkara ini pasti memiliki keterkaitan erat dengan para tersangka yang sudah ditetapkan. Hingga berita ini diturunkan, ada empat nama yang resmi berstatus tersangka, yaitu Kepala BGN 2024–2026 Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sonny Sanjaya, Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi Lodewyk Pusung, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.

Tokoh Besar dari Lembaga Negara Disebut Terlibat

Sisi lain yang membuat publik semakin penasaran adalah pernyataan tim kuasa hukum Sony, Krisna Mukti. Ia mengisyaratkan bahwa nama-nama yang diserahkan ke penyidik bukanlah orang sembarangan. "Tokoh-tokoh tersebut berasal dari lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif," ungkap Krisna, meski enggan membeberkan identitas lengkap maupun mengonfirmasi apakah daftar 32 nama yang beredar itu sama persis dengan yang diserahkan kliennya.

Krisna juga menegaskan, Sony tidak berniat lagi melindungi pihak-pihak yang disebutnya telah mengambil keuntungan besar dari program tersebut. Ia menjelaskan mekanisme yang terjadi, di mana Sony memberikan kuota titik Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada pihak tertentu, namun kuota tersebut tidak sepenuhnya dibangun melainkan dijual dan uang keuntungannya dikuasai pihak lain.

"Misalkan dia memberikan titik ini 50 kepada A, 100 kepada B, 300 kepada C. Kemudian yang dibangun oleh A adalah 10, yang dibangun oleh B adalah 50, kemudian dibangun oleh C adalah 20, sisanya dijual. Lalu mereka mengatakan, mereka sebagai penanggung jawab daripada klien kami. Masa uangnya masuk ke mereka ini semua dibebankan kepada klien kita?" papar Krisna menggambarkan kecurangan yang terjadi.