JAKARTA, BisnisMarket.com -
Kabar mengejutkan kembali bergema di dunia penegakan hukum tanah air. Daftar
berisi 32 nama yang diduga kuat terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola
program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode
2025–2026 tiba-tiba beredar luas di masyarakat. Daftar ini muncul tak lama
setelah Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, menyatakan siap menjadi justice
collaborator atau saksi pelaku yang bersedia membantu mengungkap jejaring
kejahatan yang terjadi. Benarkah semua nama yang tercantum itu nyata? Dan
seberapa besar pengaruh orang-orang yang disebutkan di dalamnya?
Asal Usul Daftar yang Menimbulkan Tanda
Tanya
Dilansir dari Bloomberg Technoz (16/6), awalnya Sony
beserta tim hukumnya hanya memberi isyarat bahwa ada sekitar 20 nama yang
diduga terlibat dalam praktik penitipan titik dapur pada program strategis
nasional tersebut. Namun, angkanya berubah drastis menjadi 32 nama lengkap
dengan peran masing-masing, dan daftar itu diklaim berasal dari lingkungan
Korps Adhyaksa.
Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak
Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah angkat bicara. Ia menegaskan hingga
saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi resmi maupun daftar lengkap
mengenai 32 nama yang dimaksud terduga korupsi BGN dalam program MBG. "Jumlah pastinya nama-nama itu belum,
belum tahu saya," ujar Febrie tegas saat ditemui awak media, Selasa
(16/6/2026).
Meski belum membenarkan keaslian daftar tersebut,
Febrie memastikan bahwa siapa pun yang terlibat dalam perkara ini pasti
memiliki keterkaitan erat dengan para tersangka yang sudah ditetapkan. Hingga
berita ini diturunkan, ada empat nama yang resmi berstatus tersangka, yaitu
Kepala BGN 2024–2026 Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional
Pemenuhan Gizi Sonny Sanjaya, Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi
Lodewyk Pusung, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.
Tokoh Besar dari Lembaga Negara Disebut
Terlibat
Sisi lain yang membuat publik semakin penasaran adalah
pernyataan tim kuasa hukum Sony, Krisna Mukti. Ia mengisyaratkan bahwa
nama-nama yang diserahkan ke penyidik bukanlah orang sembarangan.
"Tokoh-tokoh tersebut berasal dari lembaga eksekutif, legislatif dan
yudikatif," ungkap Krisna, meski enggan membeberkan identitas lengkap
maupun mengonfirmasi apakah daftar 32 nama yang beredar itu sama persis dengan
yang diserahkan kliennya.
Krisna juga menegaskan, Sony tidak berniat lagi
melindungi pihak-pihak yang disebutnya telah mengambil keuntungan besar dari
program tersebut. Ia menjelaskan mekanisme yang terjadi, di mana Sony
memberikan kuota titik Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada pihak
tertentu, namun kuota tersebut tidak sepenuhnya dibangun melainkan dijual dan
uang keuntungannya dikuasai pihak lain.
"Misalkan dia memberikan titik ini 50 kepada A,
100 kepada B, 300 kepada C. Kemudian yang dibangun oleh A adalah 10, yang
dibangun oleh B adalah 50, kemudian dibangun oleh C adalah 20, sisanya dijual.
Lalu mereka mengatakan, mereka sebagai penanggung jawab daripada klien kami.
Masa uangnya masuk ke mereka ini semua dibebankan kepada klien kita?"
papar Krisna menggambarkan kecurangan yang terjadi.