JAKARTA, BisnisMarket.com - Harga rokok yang terus melambung tinggi kini tak lagi terjangkau bagi sebagian besar masyarakat di berbagai daerah. Dampaknya? Peredaran rokok ilegal justru makin marak dan sulit dikendalikan, bahkan banyak warga yang harus berurusan dengan hukum karena terjebak dalam rantai peredaran barang tak resmi ini. Menyikapi kondisi ini, anggota DPR RI angkat suara dan ajukan usulan berani yang bisa mengubah peta industri tembakau sekaligus membawa dampak besar bagi ekonomi nasional.

Dilansir dari Bloomberg Technoz (17/6), Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN, Andi Yuliani Paris, meminta Kementerian Keuangan memberikan ruang lebih luas bagi pengusaha rokok untuk memproduksi produk yang ramah di kantong masyarakat golongan menengah ke bawah. Menurut politisi asal daerah pemilihan Sulawesi Selatan ini, maraknya rokok ilegal terjadi bukan tanpa alasan utama, yakni harga rokok resmi yang kini sudah berada di luar jangkauan daya beli warga di banyak wilayah.

“Mungkin ada rokok yang harus diproduksi untuk masyarakat kelas menengah ke bawah. Dan itu harus diberikan ruang sehingga dia bisa memproduksi untuk kelas menengah ke bawah,” ujar Andi dalam Rapat Dengar Pendapat bersama enam Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan, Senin (15/6/2026).

Evaluasi Aturan PMK 109/2022 Jadi Kunci

Saat ini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109 Tahun 2022 mengatur batas produksi untuk tiga jenis rokok utama, yaitu Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan Sigaret Putih Mesin (SPM), yang dibatasi maksimal 3 miliar batang per tahun. Batasan inilah yang dianggap Andi perlu dikaji ulang dan disesuaikan dengan kebutuhan pasar serta daya beli masyarakat.

“Jadi perlu dievaluasi terkait PMK itu, kemudian batasan yang kurang dari 3 miliar ini diatasi, kemudian dinaikkan, kemudian memberi kesempatan kepada pabrik rokok untuk memproduksi rokok yang memang bisa dibeli untuk kalangan menengah ke bawah,” tegasnya.

Menurut pandangan ekonomi dari Lembaga Penelitian Ekonomi dan Bisnis (LPEM) Universitas Indonesia, pembatasan produksi yang terlalu ketat tanpa mempertimbangkan struktur harga dan daya beli justru berisiko menciptakan pasar gelap. Pasar gelap ini tidak hanya merugikan produsen resmi, tetapi juga memangkas pendapatan negara dari sektor cukai, serta berpotensi menyebarkan produk yang tidak terjamin kualitas dan keamanannya bagi kesehatan konsumen.

Dampak Ganda: Kurangi Ilegal dan Genjot Ekonomi

Pelonggaran aturan produksi ini diyakini memiliki dua dampak positif sekaligus. Pertama, ketersediaan rokok dengan harga terjangkau akan menekan permintaan terhadap rokok ilegal, sehingga peredarannya bisa ditekan secara signifikan. Kedua, langkah ini akan membuka peluang baru bagi industri rokok untuk beroperasi lebih maksimal, yang pada akhirnya akan memperluas lapangan kerja dan mengoptimalkan penggunaan mesin serta fasilitas pabrik yang mungkin belum berjalan penuh.