JAKARTA, BisnisMarket.com
- Harga rokok yang terus melambung tinggi kini tak lagi terjangkau bagi
sebagian besar masyarakat di berbagai daerah. Dampaknya? Peredaran rokok ilegal
justru makin marak dan sulit dikendalikan, bahkan banyak warga yang harus
berurusan dengan hukum karena terjebak dalam rantai peredaran barang tak resmi
ini. Menyikapi kondisi ini, anggota DPR RI angkat suara dan ajukan usulan
berani yang bisa mengubah peta industri tembakau sekaligus membawa dampak besar
bagi ekonomi nasional.
Dilansir dari Bloomberg Technoz (17/6), Anggota Komisi
XI DPR RI Fraksi PAN, Andi Yuliani Paris, meminta Kementerian Keuangan
memberikan ruang lebih luas bagi pengusaha rokok untuk memproduksi produk yang
ramah di kantong masyarakat golongan menengah ke bawah. Menurut politisi asal
daerah pemilihan Sulawesi Selatan ini, maraknya rokok ilegal terjadi bukan
tanpa alasan utama, yakni harga rokok resmi yang kini sudah berada di luar
jangkauan daya beli warga di banyak wilayah.
“Mungkin ada rokok yang harus diproduksi untuk
masyarakat kelas menengah ke bawah. Dan itu harus diberikan ruang sehingga dia
bisa memproduksi untuk kelas menengah ke bawah,” ujar Andi dalam Rapat Dengar
Pendapat bersama enam Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan,
Senin (15/6/2026).
Evaluasi Aturan PMK 109/2022 Jadi Kunci
Saat ini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109
Tahun 2022 mengatur batas produksi untuk tiga jenis rokok utama, yaitu Sigaret
Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan Sigaret Putih Mesin (SPM),
yang dibatasi maksimal 3 miliar batang per tahun. Batasan inilah yang dianggap
Andi perlu dikaji ulang dan disesuaikan dengan kebutuhan pasar serta daya beli
masyarakat.
“Jadi perlu dievaluasi terkait PMK itu, kemudian
batasan yang kurang dari 3 miliar ini diatasi, kemudian dinaikkan, kemudian
memberi kesempatan kepada pabrik rokok untuk memproduksi rokok yang memang bisa
dibeli untuk kalangan menengah ke bawah,” tegasnya.
Menurut pandangan ekonomi dari Lembaga Penelitian
Ekonomi dan Bisnis (LPEM) Universitas Indonesia, pembatasan produksi yang
terlalu ketat tanpa mempertimbangkan struktur harga dan daya beli justru
berisiko menciptakan pasar gelap. Pasar gelap ini tidak hanya merugikan
produsen resmi, tetapi juga memangkas pendapatan negara dari sektor cukai,
serta berpotensi menyebarkan produk yang tidak terjamin kualitas dan
keamanannya bagi kesehatan konsumen.
Dampak Ganda: Kurangi Ilegal dan Genjot
Ekonomi
Pelonggaran aturan produksi ini diyakini memiliki dua
dampak positif sekaligus. Pertama, ketersediaan rokok dengan harga terjangkau
akan menekan permintaan terhadap rokok ilegal, sehingga peredarannya bisa
ditekan secara signifikan. Kedua, langkah ini akan membuka peluang baru bagi
industri rokok untuk beroperasi lebih maksimal, yang pada akhirnya akan
memperluas lapangan kerja dan mengoptimalkan penggunaan mesin serta fasilitas
pabrik yang mungkin belum berjalan penuh.