BANDAR LAMPUNG, BisnisMarket.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menganggarkan dana sebesar Rp39 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat. Pencairan gaji tambahan tersebut dijadwalkan dimulai pada Selasa, 2 Juni 2026.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Zakky Irawan, menyatakan bahwa sebanyak 8.176 ASN akan menerima hak tersebut.
"Jumlah tersebut terdiri dari 5.991 PNS dan 2.185 PPPK," ujar Zakky Irawan saat dihubungi pada Jumat (29/5/2026).
Zakky menjelaskan bahwa proses pencairan gaji ke-13 merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.
"Sesuai dengan arahan Ibu Wali Kota, gaji ke-13 ini akan mulai dibayarkan pada hari Selasa, 2 Juni 2026," tambahnya.
Zakky menegaskan bahwa pembayaran gaji rutin bulan Juni untuk PNS dan PPPK tidak akan mengalami penundaan dan akan tetap dibayarkan tepat waktu pada tanggal 1 Juni 2026. Meskipun tanggal 1 Juni jatuh pada hari Senin yang merupakan hari libur nasional, Pemkot memastikan hak pegawai tetap terpenuhi.
"Senin (1/6/2026) tetap gajian untuk gaji reguler bulan Juni. Baru kemudian keesokan harinya, Selasa (2/6/2026), menyusul pencairan gaji ke-13," jelasnya.
Pihak BPKAD berharap dengan cairnya gaji reguler dan gaji ke-13 secara berurutan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarga para ASN. Selain itu, pembayaran ini diharapkan dapat menjadi stimulus untuk menggerakkan roda perekonomian di Kota Bandar Lampung.