BISNISMARKET.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah signifikan dalam memperkuat kerangka tata kelola layanan pembiayaan inovatif, khususnya Buy Now Pay Later (BNPL) yang kini marak di Indonesia. Regulasi baru ini secara spesifik menyasar operasional perusahaan pembiayaan yang menyediakan fasilitas tersebut.

Peraturan yang menjadi landasan kebijakan ini adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PADK) Nomor 2 tahun 2026. Peraturan ini menandai dimulainya periode kepatuhan baru bagi seluruh entitas yang bergerak di industri multifinance di Tanah Air.

Salah satu fokus utama dari PADK Nomor 2 tahun 2026 adalah penetapan batasan yang mengikat mengenai kriteria debitur yang dapat mengakses layanan BNPL. Ketentuan ini mencakup parameter usia minimum dan batas pendapatan yang harus dipenuhi oleh calon peminjam.

Regulasi ini diberlakukan dengan tujuan ganda, yaitu memperkuat tata kelola perusahaan pembiayaan sekaligus menjaga keberlanjutan sektor keuangan secara keseluruhan. Hal ini dilakukan untuk memitigasi risiko kredit yang mungkin timbul dari ekspansi BNPL yang cepat.

Ketentuan baru tersebut mencakup berbagai aspek operasional yang wajib dipatuhi oleh setiap perusahaan penyedia layanan BNPL. Kepatuhan ini akan diawasi secara ketat oleh regulator untuk memastikan tidak ada pelanggaran standar yang ditetapkan.

Dilansir dari TREN.BISNISMARKET.COM, regulasi ini diterbitkan untuk memastikan bahwa penyaluran kredit melalui skema BNPL dilakukan secara bertanggung jawab dan tepat sasaran. Ini merupakan respons terhadap pertumbuhan pesat layanan pembiayaan digital tersebut.

Penerapan batasan usia dan pendapatan debitur ini diharapkan dapat meminimalisir potensi penumpukan utang konsumtif pada segmen masyarakat yang rentan. OJK menekankan pentingnya analisis risiko yang lebih mendalam sebelum persetujuan kredit diberikan.

Regulasi ini secara resmi mulai memberlakukan ketentuan baru tersebut bagi semua pelaku industri multifinance yang menjalankan bisnis BNPL. Hal ini menuntut perusahaan untuk segera menyesuaikan sistem dan prosedur internal mereka.

Perusahaan pembiayaan kini harus memastikan bahwa sistem verifikasi identitas dan kemampuan bayar debitur telah sesuai dengan standar yang diamanatkan dalam PADK tersebut. Ini merupakan bagian dari upaya penguatan perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan.