Bisnismarket.com- Belum usai kehebohan terkait kebijakan tarif eksport antara Indonesia dan AS yang memberikan 19%, muncul lagi efek lain dari kebijakan tarif tersebut.

Di mana salah atu poinnya adalah Pemerintah Indonesia akan serahkan data pribadi warga Indonesia ke AS.

Tentu kesepakatan ini sangat mengejutkan dan membuat masyarakat Indonesia menjadi shock.

Meskipun pemerintah melalui Mensesneg Prasetyo Hadi membantah bahwa data-data pribadi warga Indonesia akan diserahkan begitu saja ke pemerintah AS, tetapi ada prosedur tertentu.

Saat menanggapi hal ini, netizen justru menuding penjelasan Mensesneg Prasetyo Hadi itu masih terkesan abu-abu. Penjelasan setengah-setengah dan tidak komprehensif.

Belum rampung kekesalan netizen terhadap penjelasan Mensesneg Prasetyo Hadi terkait data pribadi warga Indonesia ini, kini giliran Menteri Hak Asasi Manusia atau HAM asal bicara.

Menteri Hak Asasi Manusia atau HAM, Natalius Pigai, menyatakan bahwa pengalihan data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat tak melanggar prinsip HAM. 

Menteri HAM ini menegaskan bahwa proses tersebut mengikuti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan dijalankan secara hati-hati, bertanggung jawab, serta menjamin keamanan informasi yang dipertukarkan.

Menurut Menteri HAM Natalius Pigai bahwa pertukaran data itu mengacu pada hukum Indonesia, sehingga tidak dilakukan secara sembarangan.