BISNISMARKET.COM - Hari ini, Kamis (4/9/2025), Kejaksaan Agung (Kejagung) mengejutkan publik dengan penetapan Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ini adalah langkah besar setelah dua kali pemeriksaan yang dijalani Nadiem sebelumnya.
Pemeriksaan pertama berlangsung pada Senin (23/6) selama hampir 12 jam, diikuti dengan pemeriksaan kedua pada Selasa (15/7) yang memakan waktu sekitar 9 jam. Hari ini, Nadiem kembali dipanggil untuk pemeriksaan ketiga. Sejak 19 Juni 2025, ia juga telah dilarang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Nadiem Makarim, yang dikenal sebagai salah satu pendiri aplikasi Gojek, memulai kariernya di dunia teknologi dengan menciptakan layanan ojek online bersama Kevin Aluwi dan Machaelangelo Moran pada tahun 2010. Setelah sukses dengan Gojek, ia melanjutkan kariernya sebagai menteri di Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin oleh Joko Widodo dan Ma'ruf Amin pada tahun 2019.
Ketika pertama kali terpilih sebagai menteri, Nadiem melaporkan harta kekayaannya mencapai Rp 1,23 triliun, dengan utang sebesar Rp 185,36 miliar. Harta terbesarnya berasal dari surat berharga senilai Rp 1,25 triliun. Namun, pada tahun 2022, harta kekayaannya melonjak menjadi Rp 4,87 triliun, dengan utang yang meningkat menjadi Rp 790,76 miliar. Lonjakan ini dipicu oleh kenaikan nilai surat berharga yang mencapai Rp 5,66 triliun, seiring dengan IPO PT Goto Gojek Tokopedia di Bursa Efek Indonesia.
Dalam prospektus IPO GOTO, Nadiem tercatat sebagai pemilik 522.053.000 saham, yang setara dengan 20,5%. Namun, dalam laporan harta kekayaan terakhir yang disampaikan pada 31 Oktober 2024, harta Nadiem mengalami penurunan menjadi Rp 600,64 miliar setelah dikurangi utang sebesar Rp 466,23 miliar. Penurunan ini terjadi seiring dengan penurunan nilai surat berharga yang dimilikinya menjadi Rp 926,09 miliar.
Dalam laporan tersebut, Nadiem juga tercatat memiliki tujuh properti dengan total nilai Rp 57,79 miliar, serta dua alat transportasi dan mesin senilai Rp 2,25 miliar.