JAKARTA, BisnisMarket.com – Nama Nadiem Makarim kembali menjadi sorotan publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu membayar uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Tuntutan dengan nilai fantastis tersebut memicu perhatian serius terhadap total kekayaan dan sumber harta Nadiem.
Dalam sidang pembacaan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (13/5/2026), JPU menyatakan bahwa sebagian besar nilai uang pengganti yang dituntut berasal dari harta yang dianggap tidak sebanding dengan penghasilan sah terdakwa.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun) yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena nominal tuntutan uang pengganti yang mencapai triliunan rupiah tergolong sangat besar dalam kasus korupsi pengadaan barang pemerintah.
Jaksa Soroti Dugaan Harta Tak Seimbang
JPU secara tegas menilai terdapat ketidaksesuaian antara kekayaan yang dimiliki Nadiem dengan penghasilan resmi yang tercatat selama ia menjabat sebagai pejabat negara. Sorotan utama diarahkan pada komponen Rp4,8 triliun dari total tuntutan, yang disebut sebagai harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi atau tidak memiliki keseimbangan dengan pendapatan sah.
Kasus ini tidak hanya berfokus pada dugaan penyimpangan proyek pengadaan Chromebook, tetapi juga membuka ruang publik untuk menyoroti transparansi kekayaan pejabat negara, khususnya yang berasal dari kalangan pengusaha teknologi ternama.
Selain tuntutan uang pengganti yang masif, JPU juga menjatuhkan hukuman pidana pokok terhadap Nadiem Makarim berupa 18 tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.