BISNISMARKET.COM - Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur telah resmi menetapkan seorang warga negara Irak berinisial F sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis yang menimpa wanita berinisial DA (37). Korban ditemukan meninggal dunia di dalam sebuah kamar yang terkunci di kawasan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.

F diketahui merupakan mantan suami siri dari korban DA. Status tersangka ini disematkan setelah penyidik mendalami serangkaian bukti yang menguatkan keterlibatan pelaku dalam peristiwa tragis tersebut.

Pemicu utama dari tindakan kekerasan mematikan ini diduga kuat berkaitan dengan masalah hubungan asmara yang rumit antara keduanya. Pelaku diduga kuat tidak dapat menerima keputusan korban untuk mengakhiri hubungan mereka.

Fakta ini dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan kepolisian setempat setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dan barang bukti di lokasi kejadian. Motif penolakan perpisahan menjadi benang merah dalam kasus ini.

"Korban ingin pisah hubungannya dengan tersangka, namun tersangka tidak mau," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi, Minggu (22/3/2026).

Pernyataan tegas dari Kombes Alfian Nurrizal ini menggarisbawahi bahwa upaya korban untuk mengakhiri ikatan yang terjalin tidak direspons dengan baik oleh tersangka. Hal ini kemudian berujung pada tindakan kriminal yang fatal.

Peristiwa mengenaskan ini terjadi di sebuah kamar terkunci di area Bambu Apus, menambah lapisan misteri pada proses penemuan jasad korban DA. Pihak kepolisian kini tengah mendalami kronologi lengkap sebelum insiden berdarah tersebut terjadi.

Dilansir dari informasi yang dihimpun, penetapan tersangka ini merupakan langkah cepat kepolisian untuk memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya. Proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya motif lain di balik penolakan perpisahan tersebut.

Kombes Alfian Nurrizal menegaskan komitmen jajarannya untuk menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Pelaku kini mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.