BISNIS MARKET - Dalam upaya membersihkan praktik perdagangan internasional dari kecurangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menorehkan prestasi. Sebuah aksi ekspor fiktif yang dilakukan di kawasan berikat berhasil digagalkan.
Modus yang terungkap terbilang unik namun serius: barang yang dilaporkan sebagai komoditas rokok dalam dokumen, ternyata setelah diperiksa, isinya hanyalah air mineral.
Temuan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/11/2025), mengungkap kerugian negara yang mengintai dari balik praktik semacam ini.
Modus Operandi: Kontras antara Dokumen dan Realita
Inti dari kasus ini terletak pada ketidaksesuaian yang sangat mencolok antara dokumen dan barang fisik. Eksportir melaporkan komoditas yang memiliki nilai cukai tinggi, yaitu rokok, kepada otoritas Bea Cukai. Namun, ketika peti kemas diperiksa menggunakan teknologi canggih, realitanya sama sekali berbeda.
Seperti diungkapkan Djaka Budhi Utama, "Beberapa waktu yang lalu kita berhasil menggagalkan ekspor fiktif yang dilakukan di kawasan berikat. Yang dilaporkan adalah bentuk ekspor rokok, tetapi yang diekspor adalah air mineral."
Kontras antara barang bernilai cukai tinggi dengan barang konsumer biasa ini memunculkan pertanyaan besar mengenai motif di baliknya.
Pertanyaan Besar: Apa Motif di Balik Ekspor Air Mineral?
Kasus ini tidak hanya tentang pemalsuan dokumen, tetapi juga menyisakan teka-teki yang masih diselidiki lebih lanjut oleh DJBC. Motif melakukan ekspor fiktif dengan komoditas air mineral menjadi fokus pemeriksaan.