BISNIS MARKET- Pada tanggal 29 Desember diprediksi merupakan puncak kemacetan karena pada tanggal tersebut libur Nasional atau cuti bersama dimulai pada tanggal tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mengurai kemacetan parah di jalan tol, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi melarang truk maupun kendaraan besar angkutan barang melintas di tol.

Adapun larangan Menhub Dudy Purwagandhi terkait truk yang melintas di jalan tol ini akan berlaku dari 19 Desember hingga 4 Januari 2026 mendatang  berlaku 24 jam setiap harinya.

Kebijakan baru Menhub ini diketahui tanpa jeda atau window time. Tujuannya adalah menjaga kelancaran lalu lintas saat libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru.

Disebutkan bahwa pembatasan ini merupakan hasil evaluasi untuk menghindari kemacetan di koridor tol padat seperti Sumatera, Jawa, hingga Bali. 

Truk dilarang total melintas di jalan tol demi keselamatan pengguna jalan dan kendaraan pribadi. Untuk itu, dilakukan koordinasi dengan Korlantas Polri dan Kementerian PUPR.

Terkait kebijakan Menhub Dudy Purwagandhi yang melarang truk sumbu tiga atau lebih melintas di jalan tol secara 24 jam penuh hingga 4 Januari 2026 telah membawa dampak signifikan bagi arus lalu lintas maupun sektor ekonomi.

Sistem yang diterapkan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang menggunakan sistem window time (jeda waktu), kali ini pembatasan di tol berlaku tanpa jeda sejak 19 Desember 2025.

Ternyata kebijakan Menhub ini telah membawa perubahan positif secara signifikan, yaitu: