JAKARTA, BisnisMarket.com - Pernahkah Anda membayangkan melihat tumpukan uang bernilai miliaran rupiah tersusun rapi hingga menyerupai tembok kokoh? Pemandangan tak biasa ini benar-benar terjadi di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Jumat, 10 April 2026. Sebuah 'tembok' raksasa dari uang pecahan Rp 100.000 berdiri megah, menjadi latar belakang penyerahan dana fantastis senilai lebih dari Rp 11,4 triliun kepada negara. Momen bersejarah ini disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam acara Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI oleh Satgas PKH. Apa sebenarnya makna di balik tumpukan uang yang memukau ini?
Keajaiban "Tembok" Uang di Kejagung
Pantauan di lapangan memperlihatkan bagaimana tumpukan uang tersebut ditata dengan sangat apik. Uang-uang kertas yang dikemas dalam bundelan dan dililit pita disusun berlapis-lapis, membentuk struktur menyerupai tembok bata merah yang memanjang hampir sepanjang area belakang kompleks Kejagung. Ketinggiannya bahkan melebihi tinggi orang dewasa, diperkirakan mencapai tiga meter. Di bagian tengah atas tumpukan, terpasang papan besar yang menampilkan nominal angka yang sungguh mencengangkan: lebih dari Rp 11,4 triliun.
Meskipun dalam beberapa kesempatan jumlah uang yang dipamerkan tidak seluruhnya karena keterbatasan tempat, kali ini pemandangan tersebut memberikan gambaran nyata betapa besar nilai aset yang berhasil diselamatkan.
Dana Fantastis untuk Kas Negara
Dilansir dari Kompas.com (12/4), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa total uang yang diserahkan mencapai Rp 11.420.104.815.858. Angka yang luar biasa ini akan langsung masuk ke kas negara, memperkuat pundi-pundi keuangan bangsa. Rinciannya pun tak kalah menarik, terdiri dari berbagai sumber penerimaan negara. Denda administratif di bidang kehutanan menyumbang porsi terbesar, yakni Rp 7.230.036.440.742.
Selain itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan RI menyumbang Rp 1.967.867.845.912. Setoran pajak periode Januari–April 2026 sebesar Rp 967.779.018.290, setoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara per 28 Februari 2026 sebesar Rp 108.574.203.443, serta PNBP dari denda lingkungan hidup sebesar Rp 1.145.847.307.471, turut melengkapi total fantastis tersebut.
Lebih dari Sekadar Uang: Penguasaan Kembali Kawasan Hutan
Namun, acara tersebut tidak hanya berhenti pada penyerahan denda. Satgas PKH juga menunjukkan capaian signifikan dalam penguasaan kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan dan pertambangan. Sejak Februari 2025 hingga kini, Satgas PKH telah berhasil merebut kembali kawasan hutan seluas 5.888.260,07 hektar dari sektor perkebunan sawit. Di sektor pertambangan, luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 10.257,22 hektar.