BISNISMARKET.COM - Bencana hidrometeorologi berupa banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera sejak akhir November 2025 terus menimbulkan dampak luas bagi masyarakat. Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menjadi wilayah yang paling terdampak akibat curah hujan tinggi yang terjadi secara terus-menerus.
Pemerintah daerah di berbagai kabupaten telah menetapkan status tanggap darurat, bahkan beberapa daerah menyatakan keterbatasan dalam menangani dampak bencana. Namun hingga kini, pemerintah pusat belum menetapkan bencana tersebut sebagai bencana nasional.
Status Tanggap Darurat Masih Berlaku di Berbagai Daerah
Badan penanggulangan bencana daerah di masing-masing provinsi di Sumatera telah menetapkan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi di puluhan kabupaten dan kota.
Penetapan ini dilakukan karena bencana telah mengganggu kehidupan masyarakat, mulai dari kerusakan infrastruktur, terhambatnya aktivitas ekonomi, hingga terjadinya pengungsian warga. Meski demikian, pemerintah pusat menilai penanganan masih dapat dilakukan melalui koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat tanpa perlu menaikkan status menjadi bencana nasional.
Dasar Hukum Penetapan Status Bencana
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, status bencana ditetapkan berdasarkan tingkat dampak dan kemampuan pemerintah daerah dalam melakukan penanganan. Status tanggap darurat diberlakukan ketika ancaman bencana telah terjadi dan membutuhkan penanganan segera.
Sementara status bencana nasional ditetapkan apabila pemerintah provinsi dinilai tidak memiliki kapasitas untuk mengelola keadaan darurat, baik dari sisi sumber daya manusia, peralatan, maupun sistem komando.
Pemerintah Pusat Nilai Kapasitas Masih Memadai
Pemerintah pusat melalui BNPB menilai bahwa meski dampak bencana di Sumatera cukup luas, kapasitas pemerintah daerah masih dapat diperkuat melalui dukungan pusat.
Bantuan berupa personel TNI-Polri, Basarnas, relawan, logistik, serta peralatan kebencanaan telah dikerahkan ke wilayah terdampak. Pemerintah menilai langkah tersebut masih efektif untuk menangani keadaan darurat tanpa harus menetapkan status bencana nasional.
Pernyataan Presiden dan Kesiapan Alat Negara
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa negara hadir dalam setiap musibah yang menimpa rakyatnya. Pemerintah menilai alat-alat negara mampu dan siap menangani bencana yang melanda Sumatera.