BisnisMarket- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan sejumlah oknum perangkat desa yang diduga terlibat korupsi dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait kasus pagar laut di pesisir utara Tangerang, Banten. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua MAKI, Boyamin Saiman, saat mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta, Kamis (30/1).

Jika Kejagung tidak memasukkan pihak swasta dalam penyelidikan, MAKI berencana mengajukan gugatan praperadilan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung maupun Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan MAKI.

Jika Kejagung tidak memasukkan pihak swasta dalam penyelidikan, MAKI berencana mengajukan gugatan praperadilan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung maupun Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan MAKI.

Jika Kejagung tidak memasukkan pihak swasta dalam penyelidikan, MAKI berencana mengajukan gugatan praperadilan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung maupun Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan MAKI.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua MAKI, Boyamin Saiman, saat mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta, Kamis (30/1).

Dalam laporannya, Boyamin mengungkap adanya indikasi pemalsuan dalam penerbitan SHGB dan SHM di kawasan pesisir tersebut. Ia menilai bahwa penerbitan sertifikat tersebut tidak sah dan berpotensi merugikan negara.