BISNISMARKET.COM - Tim kuasa hukum yang mewakili Muhammad Alan kini secara resmi menyerukan perhatian khusus dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Permintaan ini berfokus pada pengawasan menyeluruh terhadap seluruh tahapan penanganan laporan dugaan perselingkuhan yang telah disampaikan kepada Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).
Permintaan pengawasan ini muncul menyusul adanya perkembangan administratif terkait laporan yang diajukan oleh pihak Muhammad Alan. Proses hukum ini telah mendapatkan status resmi setelah adanya surat penerimaan dari kepolisian.
Laporan dugaan perselingkuhan tersebut secara resmi didaftarkan dan diterima oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Penerimaan ini didasarkan pada dokumen legal yang telah disiapkan oleh tim kuasa hukum.
Dasar hukum dari pengajuan ini adalah adanya Surat Kuasa Khusus yang telah ditandatangani. Surat kuasa khusus tersebut secara spesifik tertanggal pada tanggal 12 Juni 2026, menandai dimulainya proses resmi di kepolisian.
Dilansir dari Infotren.id, permintaan agar Komisi III DPR RI terlibat adalah langkah strategis untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini. Langkah ini menunjukkan adanya kebutuhan akan pengawasan eksternal dalam ranah hukum tersebut.
"Tim kuasa hukum Muhammad Alan meminta Komisi III DPR RI memberikan perhatian terhadap proses penanganan laporan dugaan perselingkuhan yang telah disampaikan ke Mabes Polri," demikian disampaikan oleh pihak kuasa hukum. Pernyataan ini menekankan urgensi pengawasan parlemen.
Lebih lanjut, penerimaan dan registrasi laporan tersebut dikonfirmasi telah dilakukan oleh pihak Bareskrim Polri. Proses ini mengindikasikan bahwa laporan tersebut kini berada dalam ranah penanganan institusi penegak hukum pusat.
"Permintaan tersebut disampaikan setelah laporan yang diajukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Juni 2026 diterima dan diregistrasi oleh Bareskrim Polri," jelas kuasa hukum lebih lanjut. Ini menegaskan bahwa proses administratif telah rampung.
Permintaan pengawasan ini diharapkan dapat menjaga integritas proses penyidikan yang sedang berjalan terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Muhammad Alan. DPR RI, sebagai mitra strategis kepolisian, diharapkan dapat memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur.