BISNISMARKET.COM - Kalangan pelaku usaha yang bergerak di sektor logistik menyampaikan keprihatinan mendalam terkait penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2026. Mereka berharap implementasi aturan baru ini tidak menciptakan disrupsi berarti pada rantai pasok industri yang menjadi denyut nadi manufaktur Indonesia.

Permendag mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor tersebut telah diberlakukan mulai tanggal 4 Juni 2026. Regulasi ini merupakan revisi kedua dari kebijakan impor yang berlaku sebelumnya, menandakan adanya penyesuaian dalam tata kelola perdagangan Indonesia.

Tuntutan utama dari sektor logistik adalah perlunya keseimbangan dalam implementasi regulasi impor yang baru tersebut. Hal ini krusial agar upaya pemerintah dalam memperkuat pengawasan impor tidak berbalik menghambat laju produksi industri dalam negeri.

Sektor manufaktur selama ini dikenal sebagai tulang punggung perekonomian nasional, sehingga kelancaran operasionalnya harus menjadi prioritas utama. Gangguan pada sektor ini dapat menimbulkan efek domino yang merugikan stabilitas ekonomi secara keseluruhan.

Oleh karena itu, para pelaku usaha logistik secara tegas menekankan bahwa menjaga kelancaran arus bahan baku impor sangat vital. Keberlanjutan proses produksi sangat bergantung pada ketersediaan komponen dan bahan mentah yang masuk melalui jalur impor.

Dilansir dari TREN.BISNISMARKET.COM, para pelaku usaha logistik menyuarakan harapannya agar kebijakan ini dapat diterapkan secara fleksibel. Mereka mendesak adanya penyeimbangan antara tujuan penataan impor dengan kebutuhan operasional industri.

"Implementasi Permendag Nomor 18 Tahun 2026 harus memperhatikan dampak langsungnya terhadap kelancaran rantai pasok manufaktur," ujar salah satu perwakilan asosiasi logistik, menekankan pentingnya dialog berkelanjutan.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Tren.bisnismarket. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.