JAKARTA, BisnisMarket.com
– Bayangkan memiliki instrumen investasi di mana uang yang Anda gunakan untuk
membelinya tidak akan ditelusuri asal-usulnya, sekaligus dilindungi dari segala
bentuk tuntutan hukum. Apakah ini bentuk kepercayaan negara kepada investor,
atau justru membuka ruang diskusi baru yang perlu dicermati? Pertanyaan ini
mengemuka seiring diberlakukannya aturan baru yang mengatur keberadaan Patriot
Bond dan Merah Putih Bond terbitan BPI Danantara.
Dilansir dari Bloomberg Technoz (22/6), ketentuan ini
tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU
Nomor 4 Tahun 2023 terkait Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU
PPSK). Dalam aturan baru ini disisipkan Pasal 50A yang mengatur penerbitan
surat utang khusus tersebut, lengkap dengan fasilitas perlindungan yang belum
pernah diterapkan pada instrumen investasi biasa sebelumnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa
menjelaskan secara tegas mengenai batasan perlindungan yang diberikan.
Menurutnya, kebijakan ini tidak berarti memberikan kebebasan tanpa batas. “Hal
yang betul adalah uang yang dipakai untuk Patriot Bond, tidak akan diutak-atik
sumbernya dari mana gitu aja. Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa
dikejar,” tegasnya saat konferensi pers pada Selasa (23/6/2026).
Ketentuan lebih rinci tercantum dalam Pasal 50A ayat 5
dan 6. Disebutkan bahwa negara menjamin pembelian surat utang khusus ini bebas
dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk perpajakan, hingga gugatan
perdata. Bahkan data transaksinya tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak
maupun alat bukti hukum, dan berlaku untuk transaksi di pasar perdana. Purbaya
juga menegaskan, kebijakan ini berbeda dengan program pengampunan pajak. “Kalau
dia punya perusahaan segala macam, dia diperiksa biasa, tapi uang yang masuk ke
situ aman. Perusahaannya tidak imun. Jadi, tidak seperti tax amnesty,”
tambahnya.
Dari sudut pandang ekonomi, kebijakan ini bertujuan
menarik dana yang selama ini berada di luar sistem keuangan agar masuk dan
berputar di dalam negeri. Berdasarkan pandangan ekonom senior dari Lembaga
Penelitian Ekonomi dan Keuangan, kebijakan serupa di beberapa negara bertujuan
meningkatkan likuiditas dan mendanai pembangunan infrastruktur, namun tetap
membutuhkan pengawasan agar tidak disalahgunakan. Purbaya menyampaikan hal
serupa: “Dari pada uangnya di luar terus, biar dia masuk ke sistem, ya memang
ada losss sedikit. Tapi, menurut saya sih, gampangnya kan uangnya masuk ke
ekonomi. Ini bisa kita pakai untuk membangun.”
Hingga saat ini, BPI Danantara telah menerbitkan surat
utang jangka panjang senilai Rp7 triliun dengan bunga tetap 2 persen per tahun
dan jatuh tempo antara 5 hingga 7 tahun. Minat investor cukup tinggi, mengingat
instrumen ini memberikan kepastian hukum sekaligus kontribusi bagi pembangunan
nasional.
Namun di balik kemudahan dan perlindungan yang
ditawarkan, muncul pertanyaan publik: apakah pengawasan terhadap aliran dana
ini tetap terjaga agar tidak disalahgunakan untuk pencucian uang? Pemerintah
meyakini manfaatnya lebih besar dibanding risiko yang ada, namun transparansi
dan evaluasi berkala tetap menjadi kunci agar kebijakan ini benar-benar
mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan. (*)