JAKARTA, BisnisMarket.com – Bayangkan memiliki instrumen investasi di mana uang yang Anda gunakan untuk membelinya tidak akan ditelusuri asal-usulnya, sekaligus dilindungi dari segala bentuk tuntutan hukum. Apakah ini bentuk kepercayaan negara kepada investor, atau justru membuka ruang diskusi baru yang perlu dicermati? Pertanyaan ini mengemuka seiring diberlakukannya aturan baru yang mengatur keberadaan Patriot Bond dan Merah Putih Bond terbitan BPI Danantara.

Dilansir dari Bloomberg Technoz (22/6), ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 terkait Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Dalam aturan baru ini disisipkan Pasal 50A yang mengatur penerbitan surat utang khusus tersebut, lengkap dengan fasilitas perlindungan yang belum pernah diterapkan pada instrumen investasi biasa sebelumnya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan secara tegas mengenai batasan perlindungan yang diberikan. Menurutnya, kebijakan ini tidak berarti memberikan kebebasan tanpa batas. “Hal yang betul adalah uang yang dipakai untuk Patriot Bond, tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana gitu aja. Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar,” tegasnya saat konferensi pers pada Selasa (23/6/2026).

Ketentuan lebih rinci tercantum dalam Pasal 50A ayat 5 dan 6. Disebutkan bahwa negara menjamin pembelian surat utang khusus ini bebas dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk perpajakan, hingga gugatan perdata. Bahkan data transaksinya tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti hukum, dan berlaku untuk transaksi di pasar perdana. Purbaya juga menegaskan, kebijakan ini berbeda dengan program pengampunan pajak. “Kalau dia punya perusahaan segala macam, dia diperiksa biasa, tapi uang yang masuk ke situ aman. Perusahaannya tidak imun. Jadi, tidak seperti tax amnesty,” tambahnya.

Dari sudut pandang ekonomi, kebijakan ini bertujuan menarik dana yang selama ini berada di luar sistem keuangan agar masuk dan berputar di dalam negeri. Berdasarkan pandangan ekonom senior dari Lembaga Penelitian Ekonomi dan Keuangan, kebijakan serupa di beberapa negara bertujuan meningkatkan likuiditas dan mendanai pembangunan infrastruktur, namun tetap membutuhkan pengawasan agar tidak disalahgunakan. Purbaya menyampaikan hal serupa: “Dari pada uangnya di luar terus, biar dia masuk ke sistem, ya memang ada losss sedikit. Tapi, menurut saya sih, gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi. Ini bisa kita pakai untuk membangun.”

Hingga saat ini, BPI Danantara telah menerbitkan surat utang jangka panjang senilai Rp7 triliun dengan bunga tetap 2 persen per tahun dan jatuh tempo antara 5 hingga 7 tahun. Minat investor cukup tinggi, mengingat instrumen ini memberikan kepastian hukum sekaligus kontribusi bagi pembangunan nasional.

Namun di balik kemudahan dan perlindungan yang ditawarkan, muncul pertanyaan publik: apakah pengawasan terhadap aliran dana ini tetap terjaga agar tidak disalahgunakan untuk pencucian uang? Pemerintah meyakini manfaatnya lebih besar dibanding risiko yang ada, namun transparansi dan evaluasi berkala tetap menjadi kunci agar kebijakan ini benar-benar mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan. (*)