JAKARTA, BisnisMarket.com – Kasus dugaan penyebaran fitnah dan tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menyeret pakar telematika Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) akhirnya memasuki babak akhir di ranah kepolisian.

Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap (P21), dan pihak penyidik Polda Metro Jaya resmi melakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026) pagi.

Langkah ini menyusul penangkapan dramatis yang dilakukan pihak kepolisian terhadap kedua tersangka pada Jumat, 19 Juni 2026 lalu.

Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, Dokter Tifa diamankan petugas saat hendak mengikuti ujian proposal program doktoral (S3) di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) sekitar pukul 06.00 WIB. Sejam berselang, giliran Roy Suryo yang dijemput petugas saat tengah beristirahat di ruang kerja kediaman pribadinya. 

Sempat Drop dan Dilarikan ke RS Polri

Drama penahanan ini sempat diwarnai dengan menurunnya kondisi kesehatan kedua tersangka tak lama setelah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polda Metro Jaya.

Baik Roy Suryo maupun Dokter Tifa harus dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk mendapatkan perawatan intensif.  Kuasa hukum mereka, Refly Harun, sempat mengungkapkan bahwa kondisi Dokter Tifa bahkan lebih mengkhawatirkan karena harus dipasangi selang infus.

Sementara itu, Roy Suryo dikabarkan sempat enggan mengonsumsi obat-obatan yang diberikan. Akibat kondisi medis ini, tim kuasa hukum sempat menolak rencana pemindahan kembali kedua kliennya ke Rutan Mapolda pada Minggu malam. Alhasil, Roy dan Tifa langsung diberangkatkan dari RS Polri menuju Kejari Jakarta Selatan pagi ini. 

Gelombang Protes dan Penjamin Tokoh Nasional