BISNISMARKET.COM - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyatakan kekecewaannya yang mendalam terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memutuskan untuk mengubah status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah. Keputusan ini dinilai menimbulkan banyak pertanyaan publik mengenai prosedur yang dijalankan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Kritik utama yang dilayangkan MAKI berfokus pada dugaan kurangnya keterbukaan KPK dalam mengomunikasikan perubahan status penahanan yang dialami oleh Yaqut. Hal ini menimbulkan persepsi bahwa proses pengambilan keputusan tersebut tidak dilakukan secara transparan kepada publik.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, secara eksplisit menyampaikan keberatannya mengenai kebijakan yang diambil KPK terkait mantan Menteri Agama tersebut. Pernyataan ini disampaikan Boyamin saat berdialog dengan awak media pada hari Minggu, 22 Maret 2026.

"Yang jadi masalah sekarang ini untuk pengalihan tahanan rumah Gus Yaqut itu menjadi sangat mengecewakan kita semua. Satu, tidak ada pengumuman," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).

Informasi mengenai tidak ditahannya Yaqut di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pertama kali mencuat ke publik melalui keterangan dari pihak keluarga tahanan lain. Hal ini terungkap setelah adanya kunjungan pada momen hari raya Idulfitri.

Secara spesifik, informasi tersebut pertama kali disampaikan oleh Silvia Rinita Harefa, yang merupakan istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel). Informasi ini didapat Silvia usai menjenguk suaminya di Rutan KPK pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Perpindahan status penahanan dari sel lembaga anti-korupsi menuju rumah tahanan pribadi ini memicu spekulasi mengenai perlakuan khusus yang mungkin diterima oleh Yaqut. MAKI mendesak KPK untuk memberikan klarifikasi yang komprehensif mengenai dasar hukum dan pertimbangan teknis di balik keputusan tersebut.

Keterbukaan informasi adalah kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum seperti KPK. Kegagalan dalam memberikan pengumuman resmi mengenai status tahanan tokoh publik dapat merusak citra integritas lembaga tersebut.

MAKI menekankan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut tahanan kasus korupsi, terlepas dari status mereka sebelumnya, harus mengikuti standar prosedur yang sama dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik demi menghindari prasangka diskriminasi.