BISNISMARKET.COM - Parlemen Israel, Knesset, secara resmi telah mengesahkan undang-undang baru yang mengizinkan penerapan hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti melakukan serangan fatal. Keputusan legislatif ini langsung menuai gelombang kritik tajam dari berbagai negara Eropa serta organisasi hak asasi manusia internasional.

Dilansir dari The Guardian pada Selasa, (31/03/2026), undang-undang ini menetapkan hukuman mati sebagai sanksi baku bagi warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki Israel. Vonis tersebut dapat dijatuhkan oleh pengadilan militer jika terbukti melakukan serangan mematikan yang diklasifikasikan sebagai tindakan terorisme.

Rancangan undang-undang tersebut juga mengatur prosedur eksekusi yang ketat, di mana terpidana akan ditempatkan di fasilitas terpisah tanpa kunjungan, kecuali dari personel resmi. Selain itu, konsultasi hukum bagi mereka hanya dapat dilakukan melalui tautan video, dengan eksekusi wajib dilaksanakan dalam waktu 90 hari setelah vonis final.

Secara historis, Israel sangat jarang menggunakan hukuman mati, dengan kasus terakhir yang tercatat adalah eksekusi terhadap penjahat perang Nazi, Adolf Eichmann, pada tahun 1962 silam. Langkah baru ini menandai perubahan signifikan dalam kebijakan peradilan pidana negara tersebut.

Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, yang merupakan pendukung utama RUU ini, kerap terlihat mengenakan lencana berbentuk jerat tali gantungan sebagai simbol dukungan terhadap hukuman mati. Ia secara terbuka menyebutkan beberapa opsi metode eksekusi yang mungkin digunakan.

"Hukuman gantung adalah salah satu pilihan, di samping kursi listrik atau 'eutanasia'. Beberapa dokter bahkan telah menawarkan diri untuk membantu proses tersebut," kata Ben-Gvir.

Komite keamanan telah melakukan beberapa amandemen pada RUU tersebut, yang sebelumnya telah melewati pemungutan suara pertama pekan lalu. Lembaga penyiaran publik Israel, KAN, melaporkan bahwa proses eksekusi nantinya akan dilakukan dengan metode hukuman gantung.

Aturan baru ini memberikan wewenang kepada pengadilan untuk menjatuhkan hukuman mati tanpa memerlukan permintaan dari jaksa atau keputusan bulat, melainkan cukup dengan keputusan mayoritas sederhana. Pengadilan militer di Tepi Barat juga akan memiliki otoritas untuk menjatuhkan vonis mati dengan masukan dari menteri pertahanan.

Bagi warga Palestina yang berada di bawah pendudukan, undang-undang ini menghilangkan jalur banding atau grasi, sebuah fasilitas yang berbeda dengan tahanan yang diadili di dalam wilayah Israel, yang masih memiliki peluang keringanan hukuman menjadi penjara seumur hidup.