BISNISMARKET.COM - Sorotan publik belakangan ini kembali tertuju pada industri kecantikan nasional menyusul mencuatnya kasus dugaan malpraktik serius yang melibatkan salah satu figur publik, yakni Jeni Rahmadial Fitri, mantan finalis Puteri Indonesia Riau.
Insiden yang terjadi ini secara langsung memicu gelombang kekhawatiran yang meluas di tengah masyarakat mengenai maraknya praktik kecantikan yang dilakukan tanpa izin resmi dan standar yang memadai.
Kasus ini memperoleh dimensi yang lebih mengkhawatirkan setelah sejumlah korban mengajukan laporan mengenai dampak fisik yang mereka alami, yang diklaim sangat parah.
Dampak fisik tersebut bahkan mencakup adanya perdarahan hebat yang dialami oleh para korban, bahkan hingga risiko mengalami cacat permanen di kemudian hari.
Semua cedera serius tersebut dilaporkan timbul setelah para korban menjalani serangkaian prosedur face lift yang ternyata dijalankan secara ilegal oleh oknum yang tidak memiliki kualifikasi yang seharusnya.
Peristiwa tragis ini secara gamblang menyoroti adanya celah besar dalam mekanisme pengawasan praktik estetika yang saat ini diterapkan di berbagai wilayah Indonesia.
Banyak pihak yang menjalankan layanan kecantikan profesional hanya berbekal sertifikat pelatihan singkat, tanpa didukung oleh kualifikasi medis resmi sebagai seorang dokter kecantikan yang diakui negara.
Dilansir dari JAKARTAHYPE.COM, Kementerian Kesehatan kini merespons situasi ini dengan menegaskan bahwa ada tujuh prinsip keamanan yang wajib dipenuhi oleh setiap fasilitas klinik estetika untuk menghindari insiden serupa.