JAKARTA, BisnisMarket.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah memulai penyidikan terkait dugaan manipulasi harga ekspor crude palm oil (CPO) oleh sepuluh perusahaan sawit besar di Indonesia.
Langkah ini menegaskan sinyal tegas Korps Adhyaksa terhadap praktik transfer pricing yang berpotensi merugikan negara.
“Perkara manipulasi atau transfer pricing itu kita sekarang sedang lakukan penyidikan,” ujar Direktur Penyidikan Syarief Sulaeman Nahdi, Senin (25/05/2026).
Ia menambahkan, penyidikan ini sudah berjalan lebih dari sebulan, dengan dukungan data dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memperkuat temuan awal Kejagung.