BISNIS MARKET - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah tidak perlu tunduk pada tekanan organisasi buruh dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP). Pernyataan ini disampaikan dalam acara “1 Tahun Pemerintahan Prabowo Gibran” di Jakarta, Kamis (16/10/2025). 

Luhut mengungkapkan pandangannya telah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia menekankan pentingnya formula upah berdasarkan standar hidup layak tanpa intervensi berlebihan. “Upah minimum kerja ya, itu kita rumuskan basisnya apa, berapa hak hidup layak. Jangan pula ada yang ngatur kita,” ujarnya.

Ia juga memperingatkan agar kebijakan upah tidak hanya memihak buruh, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan investor. “Masa saya (sampai) bilang Presiden, ‘Pak gimana kita mesti diatur sama organisasi buruh? Kita kan pikirkan (keadaan) pada dia, kalau dia hanya memikirkan dia, tidak mikirkan investor, ya susah’,” katanya.

Luhut menyoroti perlunya keseimbangan dalam kebijakan upah untuk menciptakan iklim ekonomi yang sehat. “Jadi harus ada equilibrium-nya. Dan itu harus ada ketegasan kita semua, bahwa ini penting dan perlu kita jelaskan dengan angka-angka yang tepat,” tegasnya.

Bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan Apindo, DEN telah menyusun formula baru penetapan upah yang telah disetujui Presiden. Luhut kembali mengingatkan agar Presiden tidak terpengaruh tekanan kelompok tertentu. “Saya bilang Presiden, ‘Pak Presiden mohon maaf, mohon Bapak juga jangan mau dipaksa untuk (menurut) sana-sini’,” ungkapnya.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan formula UMP 2026 akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 2024, termasuk pengembalian upah minimum sektoral (UMS). “Ya benar, harus (sesuai putusan MK dan poin-poinnya). Itu nomor satu,” ujar Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (13/10/2025).

Yassierli menambahkan bahwa penetapan UMP akan mempertimbangkan standar hidup layak dan melibatkan dialog sosial dengan berbagai sektor. “Makanya kita perlu melakukan kajian, kita perlu juga melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari berbagai sektor,” jelasnya.

Terkait tuntutan buruh agar UMP naik 8,5 persen, Yassierli menyebutnya sebagai aspirasi yang akan dibahas di Dewan Pengupahan. Dengan tenggat penetapan UMP pada November 2025, pemerintah masih memiliki waktu untuk menyempurnakan formula baru tersebut.