JAKARTA, BisnisMarket.com - Kasus hukum yang menimpa videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Sitepu, kini menjadi perbincangan luas. Ia terseret dalam perkara dugaan korupsi terkait proyek pembuatan video profil desa yang dikerjakannya melalui perusahaan miliknya.
Perhatian terhadap kasus ini semakin besar setelah Komisi III DPR menjadwalkan audiensi untuk membahas perkara tersebut pada Senin, 30 Maret 2026. Sejumlah pihak menilai terdapat hal yang tidak biasa dalam kasus yang melibatkan pekerja kreatif tersebut.
Amsal sebelumnya dituntut hukuman dua tahun penjara dalam sidang tuntutan yang digelar pada 20 Februari 2026. Jaksa penuntut umum menilai perbuatannya telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp202.161.980.
Selain tuntutan pidana penjara, Amsal juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa kasus ini patut dikaji secara lebih mendalam. Ia menilai tuduhan penggelembungan anggaran dalam pekerjaan kreatif seperti videografi tidak bisa disamakan dengan proyek lain yang memiliki standar harga yang jelas.
Menurutnya, pekerjaan kreatif sering kali memiliki nilai yang relatif dan tidak selalu memiliki patokan biaya yang baku.
“Videografi adalah bagian dari industri kreatif yang penentuan nilainya tidak selalu memiliki standar pasti. Karena itu tuduhan mark up terhadap penyedia jasa perlu dilihat secara hati-hati,” ujar Habiburokhman pada Minggu, 29 Maret 2026.
Berdasarkan isi dakwaan, Amsal diketahui merupakan Direktur CV Promiseland yang mendapatkan pekerjaan membuat video profil beberapa desa di Kabupaten Karo.
Proyek tersebut meliputi desa-desa yang berada di empat kecamatan, yaitu Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, serta Namanteran.