JAKARTA, BisnisMarket.com - Sebuah insiden kekerasan yang menggemparkan publik kembali terjadi, kali ini menimpa seorang aktivis dari organisasi KontraS. Aksi keji penyiraman air keras oleh orang tak dikenal terhadap Andrie Yunus di kawasan Jakarta Pusat ini tak pelak memicu perhatian serius dari berbagai pihak, tak terkecuali pucuk pimpinan tertinggi negeri ini. Bagaimana respons pemerintah atas tindakan biadab ini? Siapakah dalang di baliknya dan apa yang akan dilakukan aparat penegak hukum?
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dilaporkan telah memberikan arahan tegas kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk segera mengusut tuntas kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Arahan ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dalam menangani tindak kejahatan yang mengancam keselamatan warga negara, terutama mereka yang aktif bersuara di ruang publik.
Dilansir dari Bloomberg Technoz (16/3), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto secara spesifik memerintahkan jajaran kepolisian untuk melaksanakan pengusutan secara profesional, transparan, dan yang terpenting, mengedepankan investigasi kejahatan secara ilmiah atau scientific crime investigation. Instruksi ini menegaskan komitmen Polri untuk tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga memastikan proses hukum berjalan dengan bukti-bukti kuat dan metode ilmiah yang akurat.
"Saat ini kita sedang melakukan pengumpulan informasi-informasi dan informasi-informasi tersebut nantinya akan kita dalami satu per satu," ujar Listyo kepada awak media, Senin (16/03/2026). Pernyataan ini mengindikasikan bahwa proses penyelidikan sedang berjalan intensif, dengan fokus pada pengumpulan setiap detail yang relevan untuk mengungkap tabir misteri di balik aksi brutal ini.
Lebih lanjut, Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian akan membentuk posko pengaduan. Langkah ini diambil untuk membuka kanal komunikasi seluas-luasnya bagi masyarakat yang mungkin memiliki informasi terkait kasus tersebut. Jaminan perlindungan akan diberikan kepada setiap individu yang bersedia memberikan informasi, demi mendorong partisipasi publik dalam upaya penegakan hukum. "Polisi akan memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat yang memberikan informasi terkait peristiwa tersebut," tegasnya.
Perintah untuk segera bekerja dan mengusut perkara ini telah disampaikan kepada seluruh jajaran di bawahnya. Perkembangan hasil pengumpulan data akan secara rutin diinformasikan kepada publik, menjaga transparansi proses hukum yang sedang berjalan.
Peningkatan Status dan Perawatan Medis Korban
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Roby Heri Saputra, secara resmi mengonfirmasi bahwa status perkara ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. "Sudah," kata Roby saat dikonfirmasi terkait peningkatan status penanganan perkara tersebut, Minggu (15/3/2026). Peningkatan status ini menandakan adanya cukup bukti awal untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, kondisi korban, Andrie Yunus, dilaporkan masih menjalani perawatan medis intensif. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa korban mengalami luka bakar yang cukup serius. "Korban masih dalam perawatan dan didiagnosis mengalami luka bakar sekitar 24 persen," ujarnya. Kondisi ini tentu menambah urgensi bagi kepolisian untuk segera menemukan dan mempertanggungjawabkan pelaku di hadapan hukum.