JAKARTA, BisnisMarket.com -
Di tengah harapan pemulihan sektor konstruksi nasional, berita mengejutkan
datang dari pelat merah PT PP (Persero) Tbk (PTPP). Emiten yang bertanggung
jawab atas proyek strategis seperti Jalan Tol Semarang-Demak ini tiba-tiba
mencatat lonjakan utang jangka pendek yang luar biasa, beriringan dengan posisi
kas yang menipis hingga tinggal sisa sangat sedikit. Apakah ini tanda
peringatan dini bagi investor?
Lonjakan Utang yang Mengkhawatirkan
Berdasarkan laporan keuangan per Juni 2026, dilansir
dari Bloomberg Technoz (21/7), utang bank jangka pendek PTPP mencapai total
Rp5,1 triliun. Angka ini berasal dari pinjaman pihak berelasi sebesar Rp4,49
triliun – naik hampir tiga kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun lalu
– ditambah utang dari pihak ketiga sebesar Rp652,38 miliar.
Pihak berelasi yang menyalurkan dana terbesar adalah
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) sebesar Rp3,09 triliun, diikuti PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) sebesar Rp1,09 triliun. Sementara itu PT
Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) memberikan Rp206,93 miliar dan PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) sebesar Rp99,06 miliar. Sedangkan utang pihak
ketiga berasal dari sejumlah nama seperti ICBC Indonesia, BCA, dan BPD Jawa
Barat Banten.
Posisi Kas Memburuk Cepat
Peningkatan utang yang tajam ini terjadi bersamaan
dengan memburuknya kondisi keuangan dasar perseroan. Kas dan setara kas PTPP
berkurang hampir 60 persen menjadi sisa hanya Rp1,17 triliun. Lebih
memprihatinkan, arus kas bersih dari aktivitas operasi mencatat defisit Rp1,45
triliun – melebar hampir dua kali lipat dibandingkan kerugian Rp716 miliar pada
semester pertama tahun lalu.
Akibatnya, beban keuangan termasuk bunga naik 29,6
persen menjadi Rp1,04 triliun. Sementara laba kotor turun 17,5 persen menjadi
Rp760,76 miliar dari Rp922,13 miliar sebelumnya.
Rasio Utang Mencapai 8,9 Kali
Sampai akhir Juni 2026, total liabilitas PTPP mencapai
Rp38,98 triliun dengan total ekuitas hanya Rp4,37 triliun. Ini berarti rasio
utang terhadap ekuitas mencapai sekitar 8,9 kali – angka yang sangat tinggi dan
menunjukkan beban kewajiban yang berat bagi perseroan.